AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelantikan Pengurus HMI Cabang Sidrap periode 2019-2020 di Baruga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kelurahan Batulappa, Kecamatan Maritengngae, Sidrap dianggap tidak sesuai dengan aturan konstitusi dan Petunjuk Teknis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Hal itu disampaikan Ketua Umum Demisioner HMI Cabang Sidrap, Muhajirin, Senin (8/7/2019). Menurutnya, pelantikan yang dipimpin oleh Bendahara Umum Pengurus Besar HMI, Dr Taufan itu bisa dikatakan tidak sah atau Inkonstitusional.
“Proses pelantikan ini tidaklah sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada dan sangat disayangkan hal itu baru terjadi dalam sejarah HMI Cabang Sidrap,” kata Muhajirin
“Surat Keputusan Pengurus Besar HMI Nomor : 194/KPTS/A/07/1440 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan HMI Cabang Sidrap periode 2019-2020 yang diketuai oleh Rifaldi Ramadani sudah dibatalkan namun pelatikan tetap berjalan,” kata Muhajirin.
Terpisah, Ketua Komisariat STAI DDI, Hamka membenarkan bahwa pelantikan Pengurus HMI Cabang Sidrap tidak sah atau sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada.
“Saya menyayangkan pelaksanaan Pelantikan HMI Cabang Sidrap karena SK Pengurus yang mereka kantongi tidak sah, berdasarkan Surat Pembatalan SK Pengurus dari Pengurus Besar HMI,” kata Hamka.
Pelantikan ini dianggap kontroversi di internal HMI Cabang Sidrap terkhusus HMI Komisariat STAI DDI Sidrap.
“Kami berharap seluruh kader HMI tetap mengedepankan Rasionalitas sebagai ajang pengembangan diri dan menjunjung tinggi konstitusi yang ada,” pungkasnya. (asp/ajp)