Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 8 Apr 2019 17:49 WITA ·

HMI Sidrap Tetap Dilantik, Muhajirin: Itu Inkonstitusional


 HMI Sidrap Tetap Dilantik, Muhajirin: Itu Inkonstitusional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelantikan Pengurus HMI Cabang Sidrap periode 2019-2020 di Baruga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kelurahan Batulappa, Kecamatan Maritengngae, Sidrap dianggap tidak sesuai dengan aturan konstitusi dan Petunjuk Teknis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Demisioner HMI Cabang Sidrap, Muhajirin, Senin (8/7/2019). Menurutnya, pelantikan yang dipimpin oleh Bendahara Umum Pengurus Besar HMI, Dr Taufan itu bisa dikatakan tidak sah atau Inkonstitusional.

“Proses pelantikan ini tidaklah sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada dan sangat disayangkan hal itu baru terjadi dalam sejarah HMI Cabang Sidrap,” kata Muhajirin

“Surat Keputusan Pengurus Besar HMI Nomor : 194/KPTS/A/07/1440 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan HMI Cabang Sidrap periode 2019-2020 yang diketuai oleh Rifaldi Ramadani sudah dibatalkan namun pelatikan tetap berjalan,” kata Muhajirin.

Terpisah, Ketua Komisariat STAI DDI, Hamka membenarkan bahwa pelantikan Pengurus HMI Cabang Sidrap tidak sah atau sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada.

“Saya menyayangkan pelaksanaan Pelantikan HMI Cabang Sidrap karena SK Pengurus yang mereka kantongi tidak sah, berdasarkan Surat Pembatalan SK Pengurus dari Pengurus Besar HMI,” kata Hamka.

Pelantikan ini dianggap kontroversi di internal HMI Cabang Sidrap terkhusus HMI Komisariat STAI DDI Sidrap.

“Kami berharap seluruh kader HMI tetap mengedepankan Rasionalitas sebagai ajang pengembangan diri dan menjunjung tinggi konstitusi yang ada,” pungkasnya. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.