Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 8 Apr 2019 17:49 WITA ·

HMI Sidrap Tetap Dilantik, Muhajirin: Itu Inkonstitusional


 HMI Sidrap Tetap Dilantik, Muhajirin: Itu Inkonstitusional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelantikan Pengurus HMI Cabang Sidrap periode 2019-2020 di Baruga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kelurahan Batulappa, Kecamatan Maritengngae, Sidrap dianggap tidak sesuai dengan aturan konstitusi dan Petunjuk Teknis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Demisioner HMI Cabang Sidrap, Muhajirin, Senin (8/7/2019). Menurutnya, pelantikan yang dipimpin oleh Bendahara Umum Pengurus Besar HMI, Dr Taufan itu bisa dikatakan tidak sah atau Inkonstitusional.

“Proses pelantikan ini tidaklah sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada dan sangat disayangkan hal itu baru terjadi dalam sejarah HMI Cabang Sidrap,” kata Muhajirin

“Surat Keputusan Pengurus Besar HMI Nomor : 194/KPTS/A/07/1440 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan HMI Cabang Sidrap periode 2019-2020 yang diketuai oleh Rifaldi Ramadani sudah dibatalkan namun pelatikan tetap berjalan,” kata Muhajirin.

Terpisah, Ketua Komisariat STAI DDI, Hamka membenarkan bahwa pelantikan Pengurus HMI Cabang Sidrap tidak sah atau sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada.

“Saya menyayangkan pelaksanaan Pelantikan HMI Cabang Sidrap karena SK Pengurus yang mereka kantongi tidak sah, berdasarkan Surat Pembatalan SK Pengurus dari Pengurus Besar HMI,” kata Hamka.

Pelantikan ini dianggap kontroversi di internal HMI Cabang Sidrap terkhusus HMI Komisariat STAI DDI Sidrap.

“Kami berharap seluruh kader HMI tetap mengedepankan Rasionalitas sebagai ajang pengembangan diri dan menjunjung tinggi konstitusi yang ada,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Jadi Akses Penting bagi Warga, Anggota DPRD Abd Rahman Tinjau Jembatan Bulu Cenrana yang Ambruk

17 Desember 2024 - 13:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.