AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, yang digelar Anggota DPRD Parepare, Ir. Ibrahim Suanda berlangsung tertib aman dan tentram dengan dengan penjagaan oleh Satpol Parepare, di Hotel Grand Kartika kota Parepare, Sabtu, (10/4/2021).
Acara itu menghadirkan Kadis Kependudukan Pencatatan Sipil, kota Parepare , Adi Hidayah Saputra, S, STP, sebagai narasumber dan Moderator Ir Abdul Muin.
Anggota DPRD Parepare, Ir. Ibrahim Suanda, menjelaskan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, adalah azas yang mendasari penyelenggaraan administrasi kependudukan, yakni kepentingan Umum, kepastian hujum, kesamaan hak, keseimbagan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, pressman perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, stelsel aktif, domisili, peristiwa, fasilitas dan perlakuaan luas bagi kelompok rentan, ketepatan Wahyu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan dan tanpa biaya.
Selain itu, kata Ibe, panggilan akrabnya,
penyelenggaraan administarasi kependudukan dan pencatatan sipil yakni, memberikan kepastian hukum, penyelenggaraan penerbitan dokumen administarasi kependudukan dan pencatatan sipil dan memberikan perlindungan kerahasian biodata penduduk dalam penyelenggaraan Administarasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Ini untuk memberikan jaminan kepastian layanan dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen administarasi kependudukan dan pencatatan sipil dan memenuhi hak penduduk dalam rangka mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” ujarnya. (isk)