Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 16 Jul 2021 15:03 WITA ·

Ini Catatan Fraksi Nasdem DPRD Sidrap di Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2020


 Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Jumat (16/7/2021) Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Jumat (16/7/2021)

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Fraksi Partai Nasdem DPRD Sidrap, memberikan beberapa 1point atau catatan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi di rapat paripurna DPRD Sidrap, Jumat (16/7/2021).

Pandangan umum fraksi ini terkait rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dan perubahan atas Perda Nomor 04 Tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Pandangan umum fraksi Nasdem yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Nasdem, Abd Rahman Mustafa mengapresiasi pengantar 2 buah ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Point yang menjadi catatan Fraksi Nasdem terkait fungsi Fraksi Nasdem yang memiliki tugas mengawasi jalannya pemerintah.

Anggaran Birokrasi Tinggi

Kata Abd Rahman Mustafa, Nasdem mendorong pemerintah, agar kedepannya lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pembelanjaan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, didasarkan pada azas manfaat serta dapat mengalokasikan anggaran untuk hal-hal yang merupakan kebutuhan masyarakat, dan mengurangi anggaran yang bersifat seremonial, dan kepentingan birokrasi semata.

“Setelah menganalisa pertanggungjawaban apbd tahun 2020, kami mempertanyakan keseriusan pihak eksekutif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Asumsinya, lanjutnya, karena belanja daerah, sebagian besar masih untuk kepentingan birokrasi.

Termasuk memperkuat sinergitas antara eksekutif, legislatif, dan yang paling penting adalah masyarakat, dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kami juga perlu sampaikan keluhan masyarakat bahwa kegiatan reses DPRD, Musrenbang, dan kegiatan-kegiatan serap aspirasi sejenisnya, seolah-olah hanya menjadi kegiatan penggugur tanggung jawab pejabat terkait saja,” katanya.

Covid-19 dan DBD

Fraksi nasdem juga meminta pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan. Apalagi dalam kondisi saat ini, wabah penyakit baik covid maupun DBD masih terjadi.

“Berdasarkan Laporan pertanggungjawaban yang kami terima, peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang diklaim telah mencapai target, tidak sesuai capaian yang tertulis, sehingga klaim itu tidak tepat.

“Kami mengingatkan bahwa pandemi covid 19 belum berlalu, dan serangan penyakit DBD kian meluas didaerah kita,” ujarnya.

Fraksi Nasdem memberikan saran kepada pemerintah untuk semaksimal mungkin memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan vaksin. kurangnya minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi diakibatkan oleh kurangnya edukasi pemerintah tentang pentingnya vaksinasi ini.

Toko Modern

Fraksi Nasdem juga mempertanyakan kontribusi toko modern yang tersebat di Sidrap. Dan terus bertambah.

Itu juga diatur dalam perda nomor 04 tahun 2014, dan Perda Nomor 11 tahun 2012, tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.

Dalam beberapa kesempatan yang lalu, pada rapat dengar pendapat, dan rapat kerja bersama dinas terkait  dan  pemilik toko modern, mereka mengatakan siap untuk memberikan sumbangsih real dan nyata  serta tidak bertambahnya lagi toko modern di Sidrap.

“Pertanyaan kami, sampai dimana sumbangsih toko modern untuk daerah ini. Kenapa sampai hari ini masih ada pembangunan baru toko modern. Kami meminta penjelasan rinci dari pemerintah,” tegasnya.

Jangan sampai, kata dia, hal ini mengiming-imingi tentang peningkatan ekonomi rakyat, tapi justru yang terjadi malah sebaliknya.

Fraksi Nasdem meminta ketegasan pemerintah dalam penegakan perturan daerah yang berlaku, tidak hanya terkait dengan perda toko modern, juga untuk semua peraturan yang berlaku.

Penegakan Perda

Melihat fungsinya yang sangat penting, maka Peraturan Daerah penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat menaati dan mematuhinya.

Namun faktanya, masih ada sebagian pihak yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap perda-perda yang ada.

“Oleh karena itu, kami dari fraksi Nasdem meminta kepada pemerintah daerah untuk tegas dalam penegakan baik perda-perda yang telah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan,” sambung politisi yang akran disapa Dedhi Berdhi itu.

Harus Memihak Masyarakat

Pemerintah daerah diharapkan dapat berwujud sebagai dinamika dan pergerakan lingkungan dan aspirasi prioritas masyarakat yang diperoleh dari berbagai masukan. baik dalam proses Musrenbang, Reses Anggota DPRD, yang tak kala Penting.

Pemerintah daerah juga harus mampu membaca kondisi real yang menjadi kebutuhan pokok dan prioritas masyarakat dengan tetap memegang prinsip pengelolaan daerah, yaitu Prinsip Partisipasi, transparansi, akuntabel, Disiplin Berkeadilan, Efisien dan Efektif.

“Kami juga mengingatkan kepada pihak pemerintah daerah, agar tidak terlena dengan raihan penghargaan WTP di bidang pelaporan keuangan. Penghargaan di atas kertas, tidak membuktikan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Sidrap membaik,” tandasnya. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.