Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 21 Mei 2019 15:27 WITA ·

Ini Point Pertemuan BPJS Kesehatan dan Sekkab Sidrap


 Ini Point Pertemuan BPJS Kesehatan dan Sekkab Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Akan berakhirnya masa berlaku Sertifikasi Akreditasi RS Arifin Nu’mang menjadi alasan pemberhentian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah pemangku kepentingan, Selasa (21/5/2019).

Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi di ruang kerjanya, dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Sarman Palipadang dan Kepala BPJS Kesehatan Sidrap, Hj Hasdana.

Turut hadir Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap, dr H Andi Irwansyah, Direktur RS Arifin Nu’mang, dr Budi Santoso, Direktur RS Anugerah Pangkajene, dr Sunarto, Kepala Bagian TU RSU Nene Mallomo, Salahuddin, Ketua IDI Sidrap, dr Hj Aida Mufida serta sejumlah kepala Puskesmas.

Dalam rapat itu terungkap bahwa, Sertifikat Akreditasi RS Arifin Nu’mang akan berakhir pada 29 Mei mendatang. Jika sampai saat itu belum dilakukan survei reakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), maka efektif mulai 30 Mei 2019 kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Parepare dan RS Arifin Nu’mang tidak dapat dilanjutkan.

RS Arifin Nu’mang sendiri telah bersurat ke KARS 6 Mei 2019 untuk permohonan survei akreditasi namun belum mendapat jadwal dari KARS. “Rencana survei bisa dilakukan sekitar awal Juli 2019,” ungkap dr Budi Santoso, Direktur RS Arifin Nu’mang.

Kadis Kesehatan Dalduk KB Sidrap, dr Irwansyah menerangkan, aturan akreditasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Aturan mengamanatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dgn BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi,” ujarnya.

Apa yang terjadi pada RS Arifin Nu’mang bukan hal pertama. Diketahui, tidak sedikit rumah sakit di Indonesia juga mengalami pemutusan kontrak dengan BPJS karena kendala akreditasi.

Sudirman Bungi mengatakan, yang terpenting dilakukan adalah solusi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan. “Informasi mengenai hal ini harus disampaikan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” pesannya.

Berikut sejumlah poin penting yang terungkap dalam rapat tersebut:

– RS Arifin Nu’mang tetap melakukan pelayanan kepada pasien umum.

– RS Arifin Nu’mang tetap melakukan pelayanan gawat darurat.

– Dalam hal RS Arifin Nu’mang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien dapat dirujuk ke RS terdekat mitra BPJS Kesehatan Cabang Parepare:

1. Wilayah Kab. Sidrap : RSU Nene Mallomo dan RSU Anugrah

2. Wilayah Kab. Pinrang : RSU Lasinrang dan RS Aisyiah St. Khadijah

3. Wilayah Kota Parepare : RS Fatima, RS Tk IV Dr Sumantri dan RSIA Ananda Trifa

– RS Arifin Nu’mang melakukan koordinasi dengan RSU Nene Mallomo dan RS Anugrah Pangkajene sebagai RS penerima rujukan dalam hal teknis kelancaran pelayanan kesehatan.

– Puskesmas diimbau untuk menyampaikan informasi RS rujukan kepada pasien yang akan dirujuk.

– Survei akreditasi RS Arifin Nu’mang direncanakan sekitar awal Juli sehingga pelayanan peserta BPJS di RS tersebut dapat normal kembali. (*/rls)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Penunjukan Kepala BAPENDA Jadi Plt DPMD, Keputusan PJ Bupati Enrekang Menuai Kritik

4 November 2024 - 10:54 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Paslon SAR-Kanaah Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Blusukan di Majelling

3 November 2024 - 21:21 WITA

Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang

2 November 2024 - 15:03 WITA

Tiga Komunitas di Sipodeceng Dukung Penuh SAR-Kanaah di Pilkada Sidrap

2 November 2024 - 00:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.