AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Setelah meringkus pelaku Peredaran Sabu-sabu 1Kg beberapa hari lalu, Satnarkoba Polres Sidrap kembali menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi yang dibungkus dalam paket Brownies.
Pil ekstasi yang diamankan dari seorang lelaki bernama Abdul Azis (25) di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Pria yang ditangkap itu merupakan warga asal Desa Kalempang, Kecamatan Pituriawa, Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan, Selasa (22/12/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar pak, kita amankan pelaku bersama barang bukti sebanyak 1.710 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket Brownies,” ucapnya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku itu berawal dari informasi bahwa ada ribuan pil ekstasi yang dikirim dari Nunukan tujuan Sidrap melalui jalur laut.
Dari informasi tersebut, Pihaknya berupaya melakukan penyelidikan dengan mencurigai seseorang yang membawa dos tersebut. Setelah di Geleda isinya ternyata Pil Ekstasi yang di campur puluhan bungkusan Milo.
Dihadapan petugas, terduga pelaku Abdul Azis mengaku mengambil paket bungkusan itu di pelabuhan Parepare.
Abdul Aziz mengatakan paket berisi ribuan Pil Ekstasi itu akan dibawakan seseorang di Lawawoi, Sidrap sebelum ditangkap Polisi.
Kini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih. (asp/ajp)