Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 17 Apr 2019 15:04 WITA ·

Kapolres Sidrap Himbau Warga Jangan Euforia Usia Pencoblosan


 Kapolres Sidrap Himbau Warga Jangan Euforia Usia Pencoblosan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melarang aktivitas pawai, arak – arakan dan pengumpulan massa pasca pencoblosan dan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2019.

Ia mengimabau warganya untuk tetap bersabar menunggu hasil perhitungan resmi yang dirilis oleh pihak KPU.

“Jangan euforia dulu. Seluruh masyarakat, partai politik, dan tim pemenangan tidak boleh melakukan aktivitas dalam bentuk pawai, maupun arak-arakan,” kata Kapolres saat ditemui di kantornya, Rabu (17/4/19) siang

Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Sidrap itu, Hasil penghitungan suara berdasarkan quick count (hitung cepat) memang akan diketahui masyarakat melalui media massa. Namun, hasil tersebut jangan dijadikan dasar terjadinya eforia kemenangan, karena dapat berpotensi memancing keributan dengan pendukung calon yang lain.

“Kami tidak akan memberikan izin kepada pihak manapun yang akan melakukan pengumpulan massa, setelah masa pencoblosan. Mobilisasi massa sangat berpotensi terjadinya gesekan di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok yang memiliki perbedaan pilihan politik,” lanjut budi

Selain itu, bila ada yang keberatan dengan hasil pemilu, Polri juga melarang aktivitas dalam bentuk pengerahan massa. Ia menuturkan, pengerahan massa sebagai bentuk protes bukanlah cara yang dibenarkan dalam aturan hukum. Hal itu bisa berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Bila masyarakat menemukan dugaan kecurangan atau merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu 2019, maka prosedur hukum yang harus ditempuh adalah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bila yang melanggar adalah penyelenggara, masyarakat bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tutupnya

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.