AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ditengah Pandemi Covid-19, kasus Pencabulan semakin marak di Wilayah Sidrap. Seorang pria bernama Ansar bin Situru (57) kembali dilaporkan ke pihak berwajib, setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.
Lelaki asal Dusun Tallang Riaja Serang, Desa Bungi, Kecamatan Bungi, Kabupaten Enrekang itu kini diamankan di Mapolsek Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Selasa, (21/7/2020)
Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaeru mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi di Dusun Salo Callu Desa Betao, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, pada Sabtu,18 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 wita.
Pelaku melakukan pelecehan debgan membuka celana korban sebut saja bunga (nama samaran) yang masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah dasar (SD).
Setelah celana korban dibuka, lalu kemudian terduga pelaku juga membuka celananya dan alat kelaminnya mengarah ke alat kelamin korban.
“Namun tiba-tiba paman korban menemukan dan melihat langsung perbuatan terduga pelaku hingga dilaporkan kepihak kepolisian,” ucapnya.
Sementara, belakangan diketahui bahwa terduga pelaku sudah lama tinggal dirumah orang tua korban dengan bekerja sehari-hari sebagai petani.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait motif dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. (asp/ajp)