Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 14 Sep 2021 11:06 WITA ·

Kasus Pembongkaran Makam Covid-19, Pemilik Hotel M Pinrang Diperiksa Polisi


 Kasus Pembongkaran Makam Covid-19, Pemilik Hotel M Pinrang Diperiksa Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Salah satu makam pasien Covid-19 yang berada di Kelurahan Maccorowalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, diduga dibongkar pihak keluarga almarhum.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada hari Jumat (10/9/2021) akhir pekan lalu. Dimana makam yang dibongkar tersebut adalah makam Jeanne Johannes, yang wafat Sabtu 7 Agustus 2021 lalu, dan dimakamkan di pemakaman Covid-19 kerana dinyatakan meninggal dengan kasus Covid-19.

Pembongkaran makam tersebut dibenarkan Rusli Kepala Dinas Sosial Pinrang. “Benar, ada kasus pembongkaran makam covid 19 dan sudah ditangani pihak kepolisian,” ungkap Rusli kepada awak media, Minggu (12/9/2021).

Rusli yang juga selaku ketua tim pemakaman Covid-19 Pinrang menambahkan, bahwa makam yang dibongkar tersebut diduga milik salah seorang pengusaha di Kabupaten Pinrang.

“Makan tersebut milik orang tua Pemilik The M Hotel Pinrang,” tambahnya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian AKP Deki Marizaldi, kasat Reskrim Polres Pinrang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang terlibat dalam pembongkaran makam tersebut.

“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk tendra dan penggali kubur,” terang Deki saat ditemui di ruangannya, Selasa (14/9/2021).

Deki menambahkan, apabila kasus tersebut sudah rampung, tundak lanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Sulsel.

“Jika pemeriksaan dan penyedikan kasus tersebut sudah rampung, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Polda Sulsel,” tutup Deki. (ac)

Visited 3 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.