AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kepala kepolisian resor (Polres) Parepare Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pria Budi,S.iK.,M.H Kapolres Parepare Menghimbau Kepada masyarakat agar melaporkan jika terdapat aksi balapan liar dan tindak kejahatan lainnya di kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi kami di Pihak Kepolisian Menyampaikan Call Center Polres Parepare (0421) 110 atau 085299460777
Pelaku balap liar tak ada kapoknya meski sudah sering ditertibkan dalam setiap patroli. Mereka kerap kucing-kucingan dengan petugas balapan liar ini juga sangat meresahkan masyarakat.
Untuk itu jika kami temukan dan amankan para pelaku balapan liar ini kami akan memberikan sanksi berupa tilang dan motornya kita tahan selama satu bulan.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar lainnya, untuk tidak lagi melakukan aksi yang sangat membahayakan diri sendiri serta orang lain,” ujar Pria Budi.
Selain Itu untuk mencegah aksi balapan liar kata Pria, Pihaknya rutin melakukan patroli selama 1×24 jam di wilayah hukum polres Parepare.
“Kami berharap tidak ada lagi, anak-anak yang mencoba melakukan balap liar, karena kami akan tindak tegas dan sanksi yang dikenakan pun cukup tinggi,” tandasnya. (dir/ajp)