AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh untuk memenuhi kewajiban bayar atas klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID-19.
Dikutip dari akun medis sosial Kementerian Kesehatan RI, per 19 Juli, Kementerian Kesehatan telah membayarkan anggaran klaim RS COVID-19 sebanyak Rp 22,8 triliun, dengan rincian Rp 14,7 triliun untuk bulan layanan Januari-Juni tahun 2021 dan Rp 8,1 triliun untuk tunggakan bulan layanan Maret-Desember tahun 2020.
Pembayaran klaim tahun 2021 ini ditujukan kepada 1378 rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID-19, terdiri dari 805 RS swasta, 418 RS Daerah, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN, dan 11 RS Kementerian lainnya.
Untuk tunggakan tahun 2020, pemerintah masih menerima tunggakan dari RS sebanyak Rp 22 triliun, dengan rincian Rp 8,1 triliun sudah dibayarkan ke RS sementara Rp 13,9 triliun masih terus berproses.
Percepat proses dispute, Kemenkes membentuk Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) di 34 provinsi di Indonesia. Tim ini yang akan membantu proses review terhadap klaim-klaim yang dispute. Selama mereka bekerja akan terus didampingi oleh Kementerian Kesehatan dan RS vertikal.
Dengan dibantu TKPD Provinsi, diharapkan proses klaim yang dispute bisa diselesaikan dalam kurun waktu 4 minggu.
Kemenkes juga mengimbau kepada rumah sakit supaya mempercepat proses input, agar bisa segera diverifikasi untuk kemudian dibayarkan. (*)