Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Nasional · 23 Jul 2021 11:09 WITA ·

Kemenkes Rilis Klaim Anggaran Covid-19 RS, Totalnya Rp22,8 Triliun


 Menteri Kesehatan Republik Indonesia Perbesar

Menteri Kesehatan Republik Indonesia

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh untuk memenuhi kewajiban bayar atas klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID-19.

Dikutip dari akun medis sosial Kementerian Kesehatan RI, per 19 Juli, Kementerian Kesehatan telah membayarkan anggaran klaim RS COVID-19 sebanyak Rp 22,8 triliun, dengan rincian Rp 14,7 triliun untuk bulan layanan Januari-Juni tahun 2021 dan Rp 8,1 triliun untuk tunggakan bulan layanan Maret-Desember tahun 2020.

Pembayaran klaim tahun 2021 ini ditujukan kepada 1378 rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID-19, terdiri dari 805 RS swasta, 418 RS Daerah, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN, dan 11 RS Kementerian lainnya.

Untuk tunggakan tahun 2020, pemerintah masih menerima tunggakan dari RS sebanyak Rp 22 triliun, dengan rincian Rp 8,1 triliun sudah dibayarkan ke RS sementara Rp 13,9 triliun masih terus berproses.

Percepat proses dispute, Kemenkes membentuk Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) di 34 provinsi di Indonesia. Tim ini yang akan membantu proses review terhadap klaim-klaim yang dispute. Selama mereka bekerja akan terus didampingi oleh Kementerian Kesehatan dan RS vertikal.

Dengan dibantu TKPD Provinsi, diharapkan proses klaim yang dispute bisa diselesaikan dalam kurun waktu 4 minggu.

Kemenkes juga mengimbau kepada rumah sakit supaya mempercepat proses input, agar bisa segera diverifikasi untuk kemudian dibayarkan. (*)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kakanwil BPN Gorontalo Terima Kunjungan Silaturahmi Ka BNN Kota Gorontalo

15 Januari 2025 - 18:58 WITA

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Januari 2025 - 14:40 WITA

APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas

13 Januari 2025 - 15:07 WITA

Dinobatkan Sebagai Icon Beauty, Siswi SMP Sidrap Cetak Prestasi Internasional di Singapura

13 Januari 2025 - 14:49 WITA

Babinsa Koramil 1420-07/Baranti Ajak Warga Bersihkan Saluran Air

13 Januari 2025 - 10:58 WITA

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.