Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 25 Mar 2022 08:39 WITA ·

Komisi I DPRD Parepare Inisiasi Perda Pengendalian Narkoba dengan Kearifan Lokal


 Komisi I DPRD Parepare saat melakukan studi banding terkait perda Narkotika di Kota Depok, Kamis (24/3/2022). Perbesar

Komisi I DPRD Parepare saat melakukan studi banding terkait perda Narkotika di Kota Depok, Kamis (24/3/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Narkotika hingga saat ini masih menjadi problem yang meresahkn masyarakat, terutama masyarakat Parepare yang merupakan daerah perlintasan baik darat maupun laut.

Parepare menjadi daerah yang potensial sebagai wilayah peredaran maupun  perlintasan distribusi narkoba dari luar Parepare. Baik dari Kalimantan maupun dari Malaysia.

Dengan alasan itu, komisi I DPRD Parepare, saat ini menginisiasi peraturan daerah pengendalian narkoba yang mengedepankan kearifan lokal.

Dipimpin Ketua Rudy Najamuddin, Komisi I DPRD saat ini sedang melakukan studi banding di DPRD Kota Depok Kamis (24/3/2022) terkait penerapan perda tersebut.

Menurut Rudy Najamuddin, masalah penyalahgunaan peredaran narkotika ini merupakan masalah nasional yang hingga saat ini belum bisa diatasi. Yang ada justru semakin merajalela menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan pelajar. Apalagi saat ini muncul lagi masalah serupa yakni kecanduan lem.

“Kita prihatin karena korban dari lem ini efeknya juga sangat berbahaya, hampir sama dengan kecanduan narkotika. Inilah yang mendorong kami di Komisi I untuk mencoba menggagas perda inisiatif dengan mengedepankan muatan lokal dalam penanganan narkotika dan zat aditif lainnya yang membahayakan generasi muda kita,”jelas legislator PPP ini.

Rudy berpendapat, dalam penanganan dan pengendalian narkotika dan zat yang berbahaya lainnya, meski saat ini merupakan masalah nasional dan menjadi atensi secara nasional pula, namun progres penanganannya belum maksimal, sehingga memang butuh kearifan lokal atau butuh kewenangan khusus bagi daerah dalam melakukan penanganan berbasis kearifan lokal dalam memberantas masalah penyalahgunaan narkotika ini.

Dan dari kajian dan studi banding yang dilakukan, hampir tiap daerah, termasuk Depok yang dikunjungi Komisi I DPRD Parepare, sumber masalah penyalahgunaan narkotika ini sumber utamanya dari keluarga yang bermasalah.

Itu artinya, yang bisa melakukan intervensi sampai ke tingkat rumah tangga itu memang Pemerintah Daerah.

“Inilah salah satu dasar mengapa kami menginisiasi lahirnya perda yang mengatur masalah peredaran narkoba ini,” paparnya.

Agar perda ini nantinya bisa lebih efektif, saat ini Komisi I terus melakukan kajian-kajian dan menggali referensi dan perbandingan sebagai bahan dalam meramu perda ini nantinya.

“Tentunya kita butuh masukan dari berbagai pihak demi sempurnanya perda ini nantinya,” pungkasnya. (hs)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.