Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 25 Mar 2022 08:39 WITA ·

Komisi I DPRD Parepare Inisiasi Perda Pengendalian Narkoba dengan Kearifan Lokal


 Komisi I DPRD Parepare saat melakukan studi banding terkait perda Narkotika di Kota Depok, Kamis (24/3/2022). Perbesar

Komisi I DPRD Parepare saat melakukan studi banding terkait perda Narkotika di Kota Depok, Kamis (24/3/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Narkotika hingga saat ini masih menjadi problem yang meresahkn masyarakat, terutama masyarakat Parepare yang merupakan daerah perlintasan baik darat maupun laut.

Parepare menjadi daerah yang potensial sebagai wilayah peredaran maupun  perlintasan distribusi narkoba dari luar Parepare. Baik dari Kalimantan maupun dari Malaysia.

Dengan alasan itu, komisi I DPRD Parepare, saat ini menginisiasi peraturan daerah pengendalian narkoba yang mengedepankan kearifan lokal.

Dipimpin Ketua Rudy Najamuddin, Komisi I DPRD saat ini sedang melakukan studi banding di DPRD Kota Depok Kamis (24/3/2022) terkait penerapan perda tersebut.

Menurut Rudy Najamuddin, masalah penyalahgunaan peredaran narkotika ini merupakan masalah nasional yang hingga saat ini belum bisa diatasi. Yang ada justru semakin merajalela menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan pelajar. Apalagi saat ini muncul lagi masalah serupa yakni kecanduan lem.

“Kita prihatin karena korban dari lem ini efeknya juga sangat berbahaya, hampir sama dengan kecanduan narkotika. Inilah yang mendorong kami di Komisi I untuk mencoba menggagas perda inisiatif dengan mengedepankan muatan lokal dalam penanganan narkotika dan zat aditif lainnya yang membahayakan generasi muda kita,”jelas legislator PPP ini.

Rudy berpendapat, dalam penanganan dan pengendalian narkotika dan zat yang berbahaya lainnya, meski saat ini merupakan masalah nasional dan menjadi atensi secara nasional pula, namun progres penanganannya belum maksimal, sehingga memang butuh kearifan lokal atau butuh kewenangan khusus bagi daerah dalam melakukan penanganan berbasis kearifan lokal dalam memberantas masalah penyalahgunaan narkotika ini.

Dan dari kajian dan studi banding yang dilakukan, hampir tiap daerah, termasuk Depok yang dikunjungi Komisi I DPRD Parepare, sumber masalah penyalahgunaan narkotika ini sumber utamanya dari keluarga yang bermasalah.

Itu artinya, yang bisa melakukan intervensi sampai ke tingkat rumah tangga itu memang Pemerintah Daerah.

“Inilah salah satu dasar mengapa kami menginisiasi lahirnya perda yang mengatur masalah peredaran narkoba ini,” paparnya.

Agar perda ini nantinya bisa lebih efektif, saat ini Komisi I terus melakukan kajian-kajian dan menggali referensi dan perbandingan sebagai bahan dalam meramu perda ini nantinya.

“Tentunya kita butuh masukan dari berbagai pihak demi sempurnanya perda ini nantinya,” pungkasnya. (hs)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.