AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar Evaluasi Terkait Kegiatan Kampanye Pemilu 2019 di Warkop D’King, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (7/8/2019).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh beberapa pihat diantaranya LO masing-masing partai dan seluruh LSM se-Kabupaten Sidrap, Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Kasat Intel Polres Sidrap, AKP Asnada, Dandim 1420 Sidrap, Komisioner KPU Divisi SDM, Aco Ilham,
Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful.
Melalui Komisioner KPU Divisi SDM, Aco Ilham menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini membahas terkait progres kampanye yang telah terlaksana di pemilu 2019 ini. Banyak masukan dari peserta yang hadir salah satu yaitu penegasan aturan mengenai tahapan-tahapan masa kampanye baik melalui media online, cetak, dan kampanye tertutup-terbuka dan kampanye yang menggunakan alat peraga APK.
“Saat ini kami menampung semua tanggapan dari peserta dan akan dijadikan bahan evalusi untuk proses pemilu kedepannya,” ungkap Aco Ilham.
Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Andi Syaiful menjelaskan tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang berdurasi panjang dan tentu sangat menguras energi, pikiran dan waktu baik untuk peserta maupun penyelenggara pemilu.
“Kini Bawaslu telah melakukan proses pengawasan selama tahapan masa kampanye dengan temuan pelanggaran sebanyak 3 pelanggaran pidana pemilu dan 9 pelanggaran administratif,” kata Andi Syaiful.
Hal-hal yang perlu dievaluasi dalam tahapan kampanye adalah penguatan regulasi, membangun kesadaran semua pihak khususnya peserta pemilu dan pelibatan masyarakat dalam upaya menghadirkan pendidikan politik demi kehidupan demokrasi yg lebih baik. (asp/ajp)