AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menegaskan menjaga kerasiaan formulir model A daftar pemilih pemilu serentak 2024.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rasmawati ketika ditemui diruang kerjanya kantor KPU Sidrap, Selasa, (14/2/2023).
Rasmawati mengatakan, bahwa untuk formulir model A daftar pemilih yang berisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Alamat dan Tempat Tanggal Lahir pemilih dijaga kerahasiaannya.
“Itu kami sangat jaga kerahasiaannya terhadap siapapun, termasuk penyelenggaraan dibidang pengawasan. Melihat saja itu model A daftar pemilih dilarang apalagi dipoto,” ucapnya.
Dalam menjaga kerahasiannya formulir model A daftar pemilih, Rasmawati menegaskan bahwa anggota Pantarlih dibawah sudah menandatangani pernyataan tentang kerasiaan dokumen pribadi pemilih.
“Jika pengawas dibawah menyandingkan KTP dan KK pemilih dengan formulir model A daftar pemilih. Baiknya Bawaslu RI minta di Kemendagri data tersebut lalu diturunkan kejajarannya, kalau kami tidak akan memberikan itu berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menanggapi persoalan yang dialami pengawas kelurahan/desa (PKD) kesulitan untuk menyandingkan pencocokan dan penelitian (Coklit) lantaran mereka tidak diberi ruang untuk melihat model A daftar pemilih.
“Tentu kami sangat sesalkan pernyataan salah satu komisioner KPU Sidrap soal data pemilih yang mengatakan Bawaslu harus minta langsung di Kemendagri. Apalagi kita ini sama-sama penyelenggara pemilu,” tandasnya.
Seperti diketahui, pencocokan dan penelitian data pemilih pemilu serentak 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. (asp).