Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 14 Feb 2023 13:31 WITA ·

KPU Sidrap Tekankan Bawaslu Minta Data di Kemendagri


 KPU Sidrap Tekankan Bawaslu Minta Data di Kemendagri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menegaskan menjaga kerasiaan formulir model A daftar pemilih pemilu serentak 2024.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rasmawati ketika ditemui diruang kerjanya kantor KPU Sidrap, Selasa, (14/2/2023).

Rasmawati mengatakan, bahwa untuk formulir model A daftar pemilih yang berisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Alamat dan Tempat Tanggal Lahir pemilih dijaga kerahasiaannya.

“Itu kami sangat jaga kerahasiaannya terhadap siapapun, termasuk penyelenggaraan dibidang pengawasan. Melihat saja itu model A daftar pemilih dilarang apalagi dipoto,” ucapnya.

Dalam menjaga kerahasiannya formulir model A daftar pemilih, Rasmawati menegaskan bahwa anggota Pantarlih dibawah sudah menandatangani pernyataan tentang kerasiaan dokumen pribadi pemilih.

“Jika pengawas dibawah menyandingkan KTP dan KK pemilih dengan formulir model A daftar pemilih. Baiknya Bawaslu RI minta di Kemendagri data tersebut lalu diturunkan kejajarannya, kalau kami tidak akan memberikan itu berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menanggapi persoalan yang dialami pengawas kelurahan/desa (PKD) kesulitan untuk menyandingkan pencocokan dan penelitian (Coklit) lantaran mereka tidak diberi ruang untuk melihat model A daftar pemilih.

“Tentu kami sangat sesalkan pernyataan salah satu komisioner KPU Sidrap soal data pemilih yang mengatakan Bawaslu harus minta langsung di Kemendagri. Apalagi kita ini sama-sama penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Seperti diketahui, pencocokan dan penelitian data pemilih pemilu serentak 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. (asp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Penunjukan Kepala BAPENDA Jadi Plt DPMD, Keputusan PJ Bupati Enrekang Menuai Kritik

4 November 2024 - 10:54 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Paslon SAR-Kanaah Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Blusukan di Majelling

3 November 2024 - 21:21 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.