AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sidrap kembali menjadi sorotan. Pasalnya, peristiwa kekerasan atau keributan yang berujung pada tindak pidana kriminal kembali terjadi Selasa tanggal 25 Oktober 2022, di salah satu cafe di Watang Pulu.
Menyikapi hal itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidrap mendatangi Kantor Markas Besar Polres Sidrap dan menemui Kapolres Sidrap, untuk membahas Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Sidrap, Kamis (27/10/2022).
Kedatangan Mahasiswa HMI Sidrap disambut langsung Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. S.I.K didampingi Kasat Intelkam Polres Sidrap, Iptu Suhardi.
Ketua HMI Cabang Sidrap, Junaidi mengatakan, kedatangan aktivis HMI ke Polres untuk membahas keberadaan THM di Sidrap. Apalagi,sesuai data yang ada, jumlahnya semakin bertambah dan kini kurang lebih sudah mencapai 58 THM.
Junaidi menduga, semakin maraknya THM ini, disebabkan karena mudahnya proses perizinan, yang sekarang bisa diakses secara online dan tidak melalui Kantor PTSP Kabupaten Sidrap.
Padahal, kata dia, keberadaan cafe atau THM kerap kali menjadi lokasi kekerasan seperti yang kembali terjadi Selasa, 25 Oktober 2022. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di salah satu kafe yang berada Jalan Harapan Baru, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Dari peristiwa penganiayaan ini salah satu warga atas nama MDS (27), warga Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang mengalami luka robek pada jidat dan harus mendapatkan 5 jahitan dan luka robek pada betis sebelah kiri serta dirawat di RSUD Nene mallomo.
Junaidi menambahkan bahwa hasil audiens ini, pihak kepolisian siap melakukan upaya tindaklanjut terkait keberadaan THM termasuk, upaya pengamanan dan operasi THM, serta penutupan sementara THM jika terjadi tindakan kriminal di Wilayah Sidrap.
Melalui pertemuan itu, pihaknya berharap kepada pihak kepolisian agar terus mengawal langkah strategis dalam mewujudkan Kamtibmas termasuk di Wilayah THM yang ada di Kabupaten Sidrap. “Selaku Pengurus HMI Kabupaten Sidrap juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang selama ini melakukan tindakan menegakkan kamtibmas di Wilayah Sidrap,” ujarnya.
Kronologi Penganiayaan
Sekadar diketahui, Selasa, 25 Oktober 2022 Pukul 03.00 Wita, seorang warga menjadi korban penganiayaan di cafe. Ia bersama temannya masuk di salah satu cafe di Kecamatan Watang Pulu dan pada saat berada di dalam cafe tersebut, korban dilayani oleh pelayan kafe atas nama An yang diduga pacar pelaku.
Tepat Pukul 05.00 Wita, pelaku bersama seorang temannya datang di cafe dan mondar mandir di dekat meja sdr MDS (korban), lalu setelah korban keluar dari cafe, korban kemudian ngobrol dengan Saudari An dan pada saat itu pelaku datang dan langsung memukul korban.
Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, namun pelaku mengeluarkan sebilah parang dan memarangi korban pada bagian jidat dan betis sebelah kiri.
Kini Korban MDS mengalami luka robek pada jidat dengan 5 jahitan dan luka robek pada betis sebelah kiri serta dirawat di RSUD Nene Mallomo. Hingga saat ini, Kepolisian Polres Sidrap masih melakukan pencarian terhadap pelaku karena melarikan diri. (asp)