AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pemerintah kota Parepare, melalui Satuan Polisi Pamong Praja setiap hari terus melakukan patroli yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sasarannya adalah pelaku usaha, di kota Parepare. Terakhir, ada dua usaha, masing-masing Indo Therapy dan Toko Bintang yang disanksi penutupan.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja kota Parepare, Fransetyo menjelaskan bahwa pelaku usaha Indo Therapy yang beralamat di jalan Bau Massepe, Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung kota Parepare, kedapatan melakukan seminar dan melanggar peraturan Walikota Parepare, nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Peraturan Wakilkota ini sedang ditegakkan sebagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian penyebarab Covid 19 di kota Parepare. “Adapun sanksi bagi mereka yang melanggar adalah ditutup sementara,” kata Prasetyo.
Selain Indo Therapy, toko Bintang Jaya Jl Bau Massepe juga kena imbad. Toko yang menjual acsesories HP itu kedapatan melanggar protokol kesehatan, karena konsumen dan kasir tidak menggunakan masker.
“Kami harus tegas. Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha harap mematuhi Perwali nomor 31 tahun 2020,” tegas Sekretaris Satpol PP itu. (isk)