AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah no 10 tahun 2019 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digelar bersama Sekretariat DPRD, Selasa, (19/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut, legislator NasDem itu, mengaku siap memfasilitasi dan membantu warganya yang belum dan baru akan mengurus IMB.
Alasannya, kata dia, IMB merupakan dokumen penting yang harus dimiliki warga selain berkas kepemilikan tanah. “Kalau ada kendala persyaratan, termasuk biaya bisa melaporkan ke saya. Insyaa Allah saya upayakan bantu,” ungkap Ikhsan Rakib.
Ikhsan Rakib beralasan, mengaku prihatin dengan warga yang selama ini terkendala karena belum memiliki IMB. “Jadi tidak ada lagi alasan, ada warga yang membangun dan tidak memiliki IMB,” tandasnya.
Upaya tersebut, mendapat apresiasi dari Kepala Dinas PMPTSP Sidrap, Ir Ruly Dasananda yang hadir di acara tersebut. Menurutnya, kepedulian H Ikhsan Rakib yang mau mengurus dan membantu warga mengurus perizinan, termasuk IMB adalah hal layak diapresiasi.
Sebab, IMB itu memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Termasuk, membantu pemerintab dalam menjalankan program penataan kota.
Hal sama dikatakan Sekretaris Bapenda Sidrap, M Subhan. Ia mengatakan, dengan membantu warga mengurus perizinan seperti IMB, Ikhsan Rakib tidak hanya membantu warga, tapi membantu pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam retribusi IMB maupun PBB. Dengan keterlibatan anggota DPRD, seperti yang dilakukan H Ikhsan Rakib, maka semakin memudahkan Pemerintah dalam sosialisasi pengurusan IMB dan retribusinya. (shr)