AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di Kabupaten Sidrap dibolehkan dilaksanakan di masjid. Dengan catatan, pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi ketika dimintai keterangan usai mengikuti rapat dengan jajaran Forkopimda Sidrap, Kamis (15/7/2021).
Keputusan itu diputuskan dalam rapat forkopimda yang dihadiri Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Dandim 1420, Letkol Dodi Nur Hidayat, Kapolres SIdrap. AKBP Leonardo Panji Wahyudi, dan Kajari Sidrap, Samsul Kasim.
Turut hadir, Kakan Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, Kabag Kesra Sidrap, Patriadi, serta Kabag Pemerintahan, Fandy Anshari.
Kebijakan ini diambil dengan.alasan, Provinsi Sulsel termasuk Kabupaten Sidrap, belum tercantum dalam pemberlakuan PPKM darurat, masih PPKM Mikro biasa.
Sudirman menekankan, salat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di masjid, tidak boleh di lapangan terbuka. Selain itu, harus mematuhi protokol kesehatan dan aturan-aturan lain yang ditetapkan.
Diantaranya, kapasitas maksimal 50 persen dari kapasistas masjid, harus menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, khotbah dibatasi waktunya dan sebagainya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Sudirman, juga membahas antisipasi perkembangan covid-19 di Kabupaten Sidrap.
“Vaksinasi akan terus digalakkan, juga penegakkan prokes di mana TNI Polri mem-backup terus, dengan pelibatan aparat pemerintah, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa agar masyarakat menaati protokol kesehatan,” tandasnya. (asp)