AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemkab Enrekang menggelar rapat via Video Conference bersama unsur forkopimda Enrekang, para camat, kapolsek, danramil, kepala KUA, dan kades serta lurah, Rabu, (20 /5/ 2020.)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Muslimin Bando ini, membahas pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, sekaligus menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulsel dan MUI.
MB menyampaikan dan menyatakan mengikuti keputusan gubernur dan MUI beserta Forkopimda Sulsel, yakni salat Idul Fitri dilaksanakan dirumah masing-masing. Ini guna mencegah makin menyebarnya virus covid-19, dimana Sulsel masih menjadi salah satu episentrum virus.
“Termasuk daerah kita, saya tidak bisa menjamin bebas covid-19. Yang kita antisipasi adalah pemudik yang baru datang, semoga tidak ada yang terpapar virus dan menyebarkan dilingkungan sekitarnya (transmisi lokal, red),” jelas MB.
Namun demikian, ada kelonggaran bagi desa, kelurahan, dusun atau lingkungan yang merasa aman dari virus covid-19. Warga setempat bisa berlebaran di mesjid dan lapangan.
“Tetapi syaratnya ketat. Harus mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan. Ini tidak bisa ditawar-tawar,” tegas MB.
Prosedur bagi yang ingin melaksanakan salat idul fitri di mesjid atau lapangan, antara lain; Seluruh jamaah wajib memakai masker, Panitia salat id menyiapkan fasilitas cuci tangan yang cukup untuk jamaah, Tetap menerapkan physylical distancing. Jarak antar jamaah minimal 1 meter, Pendatang/pemudik yang belum cukup 14 hari berada di Enrekang, tidak dibolehkan ikut.
“Ini penting sekali syaratnya dipastikan terpenuhi. Kuncinya ada di kades, lurah, kepala dusun dan kepala lingkungan agar memastikan terlaksana,” kata MB.
Untuk menentukan desa/kelurahan mana yang dpaat menggelar salat id berjamaah, MB menginstruksikan kades dan lurah menggelar rapat beberapa hari sebelum idul fitri, dengan melibatkan seluruh perangkat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (asr/ajp)