Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 12 Mei 2022 15:30 WITA ·

Menurut Kades Bila Riase, Penambang boleh Beraktivitas Asalkan Patuhi Point Ini


 Kades Bila Riase, Sirajuddin saat melakukan pertemuan dengan para penambang galian C, di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare - Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Kamis (12/5/2022). Perbesar

Kades Bila Riase, Sirajuddin saat melakukan pertemuan dengan para penambang galian C, di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare - Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Kamis (12/5/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Desa (Pemdes) Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap melakukan rapat bersama para penambang pasir golongan C, Kamis, (12/5/2022).

Pertemuan tersebut berlangsung di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare – Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin mengatakan, pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari pemberitaan soal dugaan pengrusakan lingkungan dilokasi tambang.

“Setelah ada berita itu, kami dari pemerintah setempat bersama aparat keamanan bertindak cepat untuk mengumpulkan para penambang membahas persoalan itu,” ucapnya.

Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati dalam berita acara klarifikasi kegiatan penambangan yang diketahui oleh Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin.

Hasil kesepakan bersama yakni para penambang bersedia untuk tidak melakukan penambangan di area perkebunan.

Selanjutnya, para penambang melakukan kontribusi secara sosial terkait pembenahan jalan rusak yang dilewati akibat aktivitas mobil pengangkut hasil tambang yang dikoordinir oleh kepala dusun masing-masing.

Para penambang mulai melakukan aktivitas penambangan mulai pukul 07.00 wita hingga pukul 21.00 wita.

“Yah, itu tiga point’ penting yang harus dan wajib dipedomani oleh para penambang pasir galian C,” tandas Sirajuddin. (asp)

Visited 26 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.