AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Desa (Pemdes) Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap melakukan rapat bersama para penambang pasir golongan C, Kamis, (12/5/2022).
Pertemuan tersebut berlangsung di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare – Senglang, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin mengatakan, pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari pemberitaan soal dugaan pengrusakan lingkungan dilokasi tambang.
“Setelah ada berita itu, kami dari pemerintah setempat bersama aparat keamanan bertindak cepat untuk mengumpulkan para penambang membahas persoalan itu,” ucapnya.
Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati dalam berita acara klarifikasi kegiatan penambangan yang diketahui oleh Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin.
Hasil kesepakan bersama yakni para penambang bersedia untuk tidak melakukan penambangan di area perkebunan.
Selanjutnya, para penambang melakukan kontribusi secara sosial terkait pembenahan jalan rusak yang dilewati akibat aktivitas mobil pengangkut hasil tambang yang dikoordinir oleh kepala dusun masing-masing.
Para penambang mulai melakukan aktivitas penambangan mulai pukul 07.00 wita hingga pukul 21.00 wita.
“Yah, itu tiga point’ penting yang harus dan wajib dipedomani oleh para penambang pasir galian C,” tandas Sirajuddin. (asp)