Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 8 Mar 2023 12:48 WITA ·

Motif Cemburu, Polres Pinrang Amankan Pelaku Pembunuhan


 Motif Cemburu, Polres Pinrang Amankan Pelaku Pembunuhan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Polres Pinrang mengamankan Erwin (21) terduga pelaku pembunuhan terhadap korban YS (25) yang terjadi di rumah kontrakan di jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Pelaku diamankan oleh tim Resmob Polres Pinrang, dimana lelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan di kediamannya di Kecamatan Duampanua, Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan kejadian tersebut. Kejadiannya terjadi pada pukul 03.15 Wita dinihari di rumah kontrakan jl. Jendral Sudirman.

“Pelaku utama sudah kami amankan. Awalnya pelaku beserta saksi berkumpul disalah satu tempat dikontrakan dan minum munim bersama,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji.

Lanjut Santiaji, setalah minum minuman keras, salahsatu saksi menuju kamar korban dan melihat korban bersama salah seorang wanita yang tidur di paha korban.

“Jadi saksi yang melihat korban bersama wanita itu melaporkan ke terduga pelaku. Spontan saja pelaku menghampiri korban dan menikam korban dengan badik,” terangnya

Setalah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, kemungkinan motif tersebut diduga karena kecemburuan.

“Untuk motifnya pihak kami sedang melakukan penyelidikan, selain karena pengaruh alkohol, diduga juga karena adanya kecemburuan. terang Santiaji.

“Pelaku, saksi dan korban saling kenal, mereka kenal melalui aplikasi michat, dengan transaksi boking online,” sambungnya.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan tiga orang diduga tersangka pelaku pembunuhan.

“Pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Satiaji. (ac)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.