AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Polres Pinrang mengamankan Erwin (21) terduga pelaku pembunuhan terhadap korban YS (25) yang terjadi di rumah kontrakan di jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Pelaku diamankan oleh tim Resmob Polres Pinrang, dimana lelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan di kediamannya di Kecamatan Duampanua, Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan kejadian tersebut. Kejadiannya terjadi pada pukul 03.15 Wita dinihari di rumah kontrakan jl. Jendral Sudirman.
“Pelaku utama sudah kami amankan. Awalnya pelaku beserta saksi berkumpul disalah satu tempat dikontrakan dan minum munim bersama,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji.
Lanjut Santiaji, setalah minum minuman keras, salahsatu saksi menuju kamar korban dan melihat korban bersama salah seorang wanita yang tidur di paha korban.
“Jadi saksi yang melihat korban bersama wanita itu melaporkan ke terduga pelaku. Spontan saja pelaku menghampiri korban dan menikam korban dengan badik,” terangnya
Setalah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, kemungkinan motif tersebut diduga karena kecemburuan.
“Untuk motifnya pihak kami sedang melakukan penyelidikan, selain karena pengaruh alkohol, diduga juga karena adanya kecemburuan. terang Santiaji.
“Pelaku, saksi dan korban saling kenal, mereka kenal melalui aplikasi michat, dengan transaksi boking online,” sambungnya.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan tiga orang diduga tersangka pelaku pembunuhan.
“Pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Satiaji. (ac)