Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 8 Mar 2023 12:48 WITA ·

Motif Cemburu, Polres Pinrang Amankan Pelaku Pembunuhan


 Motif Cemburu, Polres Pinrang Amankan Pelaku Pembunuhan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Polres Pinrang mengamankan Erwin (21) terduga pelaku pembunuhan terhadap korban YS (25) yang terjadi di rumah kontrakan di jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Pelaku diamankan oleh tim Resmob Polres Pinrang, dimana lelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan di kediamannya di Kecamatan Duampanua, Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan kejadian tersebut. Kejadiannya terjadi pada pukul 03.15 Wita dinihari di rumah kontrakan jl. Jendral Sudirman.

“Pelaku utama sudah kami amankan. Awalnya pelaku beserta saksi berkumpul disalah satu tempat dikontrakan dan minum munim bersama,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji.

Lanjut Santiaji, setalah minum minuman keras, salahsatu saksi menuju kamar korban dan melihat korban bersama salah seorang wanita yang tidur di paha korban.

“Jadi saksi yang melihat korban bersama wanita itu melaporkan ke terduga pelaku. Spontan saja pelaku menghampiri korban dan menikam korban dengan badik,” terangnya

Setalah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, kemungkinan motif tersebut diduga karena kecemburuan.

“Untuk motifnya pihak kami sedang melakukan penyelidikan, selain karena pengaruh alkohol, diduga juga karena adanya kecemburuan. terang Santiaji.

“Pelaku, saksi dan korban saling kenal, mereka kenal melalui aplikasi michat, dengan transaksi boking online,” sambungnya.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan tiga orang diduga tersangka pelaku pembunuhan.

“Pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Satiaji. (ac)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Dua Kali Lebih Baik, Ribuan Simpatisan Padati Kampanye BERIMAN

22 November 2024 - 21:59 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.