Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Terkini · 8 Mar 2018 20:29 WITA ·

Operasi Keselamatan 2018, Ada 7 yang Harus Dipatuhi Pengendara


 Operasi Keselamatan 2018, Ada 7 yang Harus Dipatuhi Pengendara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Parepare membagikan ratusan lembar brosur  kepada sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Bau Massepe, tepatnya di Persimpangan Monumen Cinta Habibie Ainun, Kota Parepare. Dalam rangka operasi keselamatan 2018.

Brosur itu berisikan sejumlah peraturan dalam mengendarai kendaraan di jalan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengendara saat mengendarai kendaraannya, seperti SIM dan kelengkapan surat lainnya.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Andi Ali Surya mengungkapkan, tingginya angka kecelakaan di jalan karena pengendara tidak memematuhi peraturan lalulintas. Dan tidak bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri.

“Ini kita lakukan dalam rangka operasi tahun keselamatan dengan sasaran pengendara adalah mereka yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, klip helm tidak terpasang.

Selain itu, menggunakan handphone saat berkendara dan merokok. Ini sebagai langkah persuasif. Selain itu kita bagikan brosur keselamatan dan membawa badut zebra untuk menghibur para pengendara,” ujar AKP Andi Ali Surya.

Selain membagikan brosur keselamatan, para anggota Satlantas Polres Parepare mengingatkan kepada pengguna roda empat agar memasang sabuk pengaman saat berkendara dan juga kepada pengguna roda dua anggota satlantas membantu memasangkan klip helm agar tidak terlepas guna menjaga keamanan kepala saat berkendara.

Selain itu kata Andi Ali Surya, ada 7 tindakan yang harus di patuhi dan di taati, antara lain, Pengandara disarankan untuk mengetahui pengaturan dan rambu-rambu lalulintas.

Melengkapi surat-surat dan syarat teknis baik jalan  dan kendaraan. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar. Tidak menggunakan Handphone pada saat berkendara.

Dilarang keras mengemudi dalam keadaan mabuk dan tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Diketahui bahwa kegiatan operasi keselamatan ini akan berlangsung hingga 25 Maret,” pungkasnya. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Januari 2025 - 14:40 WITA

APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas

13 Januari 2025 - 15:07 WITA

Dinobatkan Sebagai Icon Beauty, Siswi SMP Sidrap Cetak Prestasi Internasional di Singapura

13 Januari 2025 - 14:49 WITA

Babinsa Koramil 1420-07/Baranti Ajak Warga Bersihkan Saluran Air

13 Januari 2025 - 10:58 WITA

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

PT Annur Travel Berangkatkan Jamaah Umrah dari 3 Provinsi dan 1 Negara

9 Januari 2025 - 14:14 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.