Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 28 Apr 2022 21:44 WITA ·

Panen Melimpah, Harga Anjlok, Petani Tepuk Jidat


 Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas TPH, Kamis (28/4/2022) tersebut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta KTNA kabupaten dan semua pengurus KTNA kecamatan. Perbesar

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas TPH, Kamis (28/4/2022) tersebut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta KTNA kabupaten dan semua pengurus KTNA kecamatan.

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang menggelar rapat dengan agenda pembahasan terkait masalah harga gabah pada musim panen saat ini.

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas TPH, Kamis (28/4/2022) tersebut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta KTNA kabupaten dan semua pengurus KTNA kecamatan.

Kepala Dinas TPH, Andi Tjalo Kerrang saat membuka rapat mengungkapkan bahwa sejumlah kecamatan yang sudah melaksanakan musyawarah tudang sipulung, justru mengeluhkan harga gabah yang anjlok saat ini.

“Alhamdulillah, hasil panen kita musim ini memang sangat memuaskan, tapi petani mengeluh dengan harga. Kami menghadiri tudang sipulung di 6 kecamatan pada minggu ini, harga gabah menjadi permasalahan yang banyak dikeluhkan petani. Masalah harga gabah saat ini mengalahkan persoalan pupuk yang  juga selama ini menjadi keluhan petani” ungkapnya.

Saat ini harga gabah di tingkat petani rata-rata Rp 4.300/ kg. Namun yang menggembirakan petani adalah capaian produksi pada musim panen ini cukup melimpah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 bahwa harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10% (sepuluh persen) sebesar Rp4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) per kilogram di petani atau Rp4.250,00 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram di penggilingan.

Berkaca pada peraturan tersebut, saat ini harga gabah di Kabupaten Pinrang belum dibawah HPP. Namun dengan harga itu, petani menganggap bahwa masih sangat murah dibanding harga-harga sarana produksi usaha tani yang saat ini melambung naik. (jp)

Visited 5 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Dua Kali Lebih Baik, Ribuan Simpatisan Padati Kampanye BERIMAN

22 November 2024 - 21:59 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.