Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 8 Jun 2021 09:08 WITA ·

Paripurna DPRD, Bupati Barru Serahkan 2 Ranperda


 Bupati Barru, H Suardi Saleh Perbesar

Bupati Barru, H Suardi Saleh

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M. Si menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda LKPD Tahun 2020 dan Ramperda RPJMD Tahun 2021-2026 pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Barru di ruang Rapat DPRD Barru,  Senin, (7/6/2021).

Bupati Barru, H Suardi Saleh mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Alhamdulillah LKPD Tahun 2020 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini kata Bupati, tentu adalah sebuah kesyukuran dan kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Barru.  Apalagi opini WTP ini merupakan yang ketujuh kalinya dan lima tahun berturut-turut sejak tahun 2016-2021. Hasil tersebut tersebut merupakan salah satu upaya pencapaian indikator kinerja yang ditetapkam dalam RPJMD.

“Tugas yang paling penting adalah menjaga kinerja pengelolaan keuangan daerah ditahun-tahun mendatang agar dapat dipertahankan”, harapnya.

Selanjutnya Bupati dua priode tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berperan mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, termasuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif.

Diakui, pelaksanaan APBD 2020 telah teridentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran maupun penyelenggaraan pemerintahan yang tentunya akan menjadi masukan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.

“Kami mengakui bahwa perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap anggaran membutuhkan kerja keras semua pihak,” katanya.

Sementara terkait RPJMD, Bupati mengatakan merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah yang mempunyai kedudukan strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan jangka panjang atau yang sering kita sebut RPJPD dengan perencanaan dan penganggaran tahunan atau rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

RPJMD kata mantan Kepala Dinas PU Maros dan Pinrang itu,  adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang  memuat visi, misi dan program pembangunan dari Bupati terpilih yang diterjemahkan dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program prioritas selama lima tahun.

“Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJMD menjadi acuan dan dijabarkan setiap tahun ke dalam RKPD yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” tandasnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Lukman T, enam Fraksi, masing-masing Fraksi Persatuan Umat yang diwakili Andi Wawo Manonjengi, Fraksi Partai PDIP diwakili Syamsu Rijal, Fraksi Gerindra diwakili Muh Alifandy Aska. Fraksi PKB diwakili Hj. Asmirah, Fraksi Golkar diwakili H. Rusdi Cara dan Fraksi NasDem diwakili Syahrul Rahmdani, masing menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terkait kedua Ranperda tersebut. (hms)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.