Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 8 Jun 2021 09:08 WITA ·

Paripurna DPRD, Bupati Barru Serahkan 2 Ranperda


 Bupati Barru, H Suardi Saleh Perbesar

Bupati Barru, H Suardi Saleh

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M. Si menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda LKPD Tahun 2020 dan Ramperda RPJMD Tahun 2021-2026 pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Barru di ruang Rapat DPRD Barru,  Senin, (7/6/2021).

Bupati Barru, H Suardi Saleh mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Alhamdulillah LKPD Tahun 2020 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini kata Bupati, tentu adalah sebuah kesyukuran dan kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Barru.  Apalagi opini WTP ini merupakan yang ketujuh kalinya dan lima tahun berturut-turut sejak tahun 2016-2021. Hasil tersebut tersebut merupakan salah satu upaya pencapaian indikator kinerja yang ditetapkam dalam RPJMD.

“Tugas yang paling penting adalah menjaga kinerja pengelolaan keuangan daerah ditahun-tahun mendatang agar dapat dipertahankan”, harapnya.

Selanjutnya Bupati dua priode tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berperan mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, termasuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif.

Diakui, pelaksanaan APBD 2020 telah teridentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran maupun penyelenggaraan pemerintahan yang tentunya akan menjadi masukan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.

“Kami mengakui bahwa perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap anggaran membutuhkan kerja keras semua pihak,” katanya.

Sementara terkait RPJMD, Bupati mengatakan merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah yang mempunyai kedudukan strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan jangka panjang atau yang sering kita sebut RPJPD dengan perencanaan dan penganggaran tahunan atau rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

RPJMD kata mantan Kepala Dinas PU Maros dan Pinrang itu,  adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang  memuat visi, misi dan program pembangunan dari Bupati terpilih yang diterjemahkan dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program prioritas selama lima tahun.

“Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJMD menjadi acuan dan dijabarkan setiap tahun ke dalam RKPD yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” tandasnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Lukman T, enam Fraksi, masing-masing Fraksi Persatuan Umat yang diwakili Andi Wawo Manonjengi, Fraksi Partai PDIP diwakili Syamsu Rijal, Fraksi Gerindra diwakili Muh Alifandy Aska. Fraksi PKB diwakili Hj. Asmirah, Fraksi Golkar diwakili H. Rusdi Cara dan Fraksi NasDem diwakili Syahrul Rahmdani, masing menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terkait kedua Ranperda tersebut. (hms)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.