AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2021, mulai dilakukan pekan ini hingga akhir September 2021. Survei dilakukan secara masif kepada responden internal (ASN) dan eksternal (pengguna layanan) serentak di seluruh Indonesia.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap mengeluarkan imbauan kepada seluruh ASN untuk menyukseskan pelaksanaan survei. Imbauan tertuang dalam surat Nomor: 600/5293/INSP Tanggal 9 September 2021.
Disebutkan, ASN yang terpilih menjadi responden (secara acak), dihubungi dan dikirimkan link kuesioner dengan ketentuan pengisian melalui whatsapp/email oleh konsultan pelaksana (PT. Markplus).
“ASN yang terpilih menjadi responden agar menanggapi survei dengan serius dan melakukan pengisian dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” bunyi surat tersebut.
Sementara PIC (person incharge) SPI Pemkab Sidrap, Amannang Saily, mengutarakan, link kuisioner yaitu spikpk.id dengan Enumerator Afdhalia dan Nurjanna Nansur serta terlampir surat resmi dari KPK.
“Respon SPI Pemda akan menerima notifikasi dari PT MarkPlus Indonesia memuat link kuesioner dan login number,” terang Amannang.
Sementara bagi ASN yang ingin bertanya ataupun berkonsultasi mengenai SPI KPK 2021, dapat menghubungi PIC di Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap. (asp)