AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — PT PLN Area Parepare berencana memutus aliran listrik lampu jalan atau penerangan jalan umum (PJU) serta perkantoran di Sidap.
Khusus PJU, pemutusan aliran listrik akan berlaku di Kota Pangkajene dan sekitarnya.
Informasi yg diperoleh, Kamis (30/1/2020), tunggakan Pemkab Sidrap yang belum dibayar adalah tagihan Januari 2020.
Dalam surat pemutusan jaringan listrik yang ditandatangani PLH Manager PT PLN (Persero) UP3 Parepare, Gassing, pemutusan akan mulai berlaku pada tanggal 31 Januari besok.
Setidaknya ada 12 tim yang akan dipimpin Muh Nur yang akan melakukan pemutusan jaringan mulai Jumat 31 Januari besok.
Hanya saja, belum diperoleh informasi soal total tagihan listrik yang harus dibayar Pemkab Sidrap untuk tagihan Januari 2020.
“Sehubungan dengan menunggaknya rekening listrik Pemda Sidrap (PJU dan kantor lainnya) bulan januari 2020 dan belum ada pembayaran sampai hari ini 30 jan 2020, kami ijin memutus PJU dalam kota pangkajene dan sekitarnya pada hari jumat tanggal 31 jan 2020,” ujarnya. (spa)