AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) Kelurahan Arateng hari ini, Selasa (6/11/2018) resmi beroperasi.
Hal itu ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan Staf Ahli Bupati Sidrap, Amir A Wali dan disaksikan kepala Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Ariani, Camat Tellu Limpoe, Arsul, Danramil Tellu Limpoe, Kapolsek Tellu Limpoe, dan Tokoh Masyarakat Arateng.
Staf Ahli Bupati Sidrap, Amir A Wali, Selasa (6/11/2018) mengatakan TPS 3R yang pertama di Tellu Limpoe ini diharapkan mampu mengurangi kuantitas sampah di kecamatan Tellu Limpoe khususnya di kelurahan Arateng.
“Adanya KSM Arateng Indah ini, diharapkan mampu mengoptimalkan pengolahan sampah yakni mampu mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah yang akan di olah secara lebih lanjut di tempat Pemprosesan Akhir Saya (TPA)” harapnya.
Selain mampu mengurangi kuantitas sampah, Amir A Wali juga menambahkan keberhasilan TPS 3R ditentukan dari kecilnya residu yang diangkut ke TPA
“Kalau bisa, sampah yang diangkut ke TPA hanya 20 persen, sisanya dapat diolah oleh KSM, seperti sampah daur ulang, kompos padat dan cair, gas bio, karena itu semua produk tambahan dari sebuah TPS 3R,” tambahnya.
Selain pengelolah yang harus maksimal, masyarakat juga harus terlibat dalam penanganan sampah di kelurahan Arateng.
“Keterlibatan masyarakat sangat di harapkan dalam penanganan sampah di Tellu Limpoe, terutama kebiasaan membuang sampah disembarang tempat dapat diubah dan dibiasakan untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kelurahan Arateng, umumnya di Kecamatan Tellu Limpoe” tutupnya.
Mewakili Kepala Satker PSPLP provinsi Sulawesi Selatan, Setia Dinoer ST, M.Eng,
dalam sambutannya mengatakan TPS 3R ini merupakan simpul sampah dari sumber sampah yakni masyarakat ke TPS sebelum ke TPA.
“Tujuan TPS 3R adalah mengurangi sampah dari masyarakat ke TPA, TPS 3R merupakan Sub Sistem pengolahan dimana diharuskan mampu mencapai 3R yakni Reduce atau mengurangi, Reuse, menggunakan kembali dan Recycle menjadikan daur ulang, baik organik maupun anorganik” terangnya.
TPS 3R ini menjadi persinggahan sampah untuk di sortir, baik untuk di jadikan Pupuk organik maupun untuk di manfaatkan ke hal lain.
“Sampah dari masyarakat harus di sortir dan di olah untuk dimanfaatkan, ini fungsi TPS 3R, kalau perlu hanya 20 persen sampah dari masyarakat Tellu Limpoe dikirim ke TPA” imbuhnya.
Sementara, Ketua KSM Arateng Indah, Ismail mengatakan KSM ini akan melaksanakan awal operasional sebagai uji coba
“Mulai hari ini hingga akhir Desember 2018, kami akan melakukan tahap awal operasional atau uji coba, saat ini kami sudah bekerja sama dengan 409 KK di kelurahan Arateng, dengan siklus penjemputan yakni 3 kali dalam seminggu” ujarnya.
Mengenai iuran, Ismail menyampaikan tarif kerjasamanya yakni mulai Rp 8 hingga 50 ribu perbulan. (asp/ajp)