Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 16 Nov 2021 13:02 WITA ·

Pemkab Sidrap Serahkan 3 Ranperda ke DPRD


 Pemkab Sidrap Serahkan 3 Ranperda ke DPRD Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (16/11/2021), di Gedung DPRD Sidrap.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Turut hadir, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Jumadi, Kabag OPS Polres Sidrap, AKP Nasri, Kasi Intel Kejari Sidrap, Aditya, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan camat.

Tiga ranperda yang diserahkan Pemkab Sidrap yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Mahmud Yusuf dalam sambutannya mengatakan, dua ranperda merupakan bagian dari daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidrap TA 2021. Sementara satu ranperda yang diusulkan di luar propemperda karena sifatnya wajib ditindaklanjuti, sebagai perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ketiga ranperda yang diusulkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah pada tahun anggaran 2022 dan optimalisasi PAD yang bersumber dari retribusi kesehatan dan retribusi persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.

Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, terang Mahmud, merupakan ketentuan Pasal 104 dan 105 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ulasnya.

Sementara Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, lanjut Mahmud, merupakan ketentuan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Pemerintah Daerah, di mana kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan salah satunya menyediakan puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan sehingga dalam menjalankan tugas harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan terbarukan sehingga dapat melayani semua aspek kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan,” papar Mahmud.

Oleh karena itu, sambungnya, penyusunan ranperda retribusi pelayanan kesehatan diharapkan memberikan solusi dalam mendukung ketersediaan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan dan sarana prasarana di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disebutkanya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 347 Ayat 2 PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dikatakannya, pemerintah daerah harus menyediakan regulasi terkait persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya peraturan tersebut.

“Peraturan tersebut ditetapkan pada bulan Februari tahun 2021, dan mulai Agustus 2021 terjadi kekosongan hukum pelaksanaan izin mendirikan bangunan, karena terjadinya perubahan nomenklatur izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung,” urainya.

Dampak terbesar kekosongan hukum ini, tutur Mahmud, yaitu terhambatnya pelayanan masyarakat dalam proses terbitnya perizinan bangunan gedung yang tentunya berdampak pada turunnya PAD dari retribusi IMB.

“Tentunya kondisi ini direspon cepat oleh pemerintah dengan mengajukan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Izin mendirikan bangunan,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Mahmud Yusuf berharap ranperda yang diusulkan ini dapat dibahas sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan bersama.

“Kita semua berharap, semoga kerja keras ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidrap yang kita cintai. Insya Allah segala jerih payah pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat mendapat nilai ibadah” tutup Mahmud.

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.