Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Ajatappareng · 5 Des 2018 16:05 WITA ·

Pemkab Sidrap Siapkan Anggaran Tukin Untuk Pegawai


 Pemkab Sidrap Siapkan Anggaran Tukin Untuk Pegawai Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, Kabupaten Sidrap memiliki anggaran untuk menerapkan tunjangan pegawai berbasis kinerja tanpa harus mengubah komposisi APBD.

“Setelah pembahasan APBD, dikalkulasi terdapat sekitar Rp51 miliar anggaran diperoleh dari dana TPP ditambah honor kegiatan. Berarti anggaran untuk tukin ada,” terangnya.

Hal tersebut disampaikan Sudirman Bungi saat memimpin rapat membahas penerapan tunjangan kinerja (tukin) di Kabupaten Sidrap, Rabu (5/12/2018). Rapat dihadiri para kepala OPD dan camat, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidrap.

Mantan Kepala Bappeda Sidrap itu mengingatkankan, tidak kalah penting diperhatikan saat ini adalah kesiapan instrumen pendukung penerapan tunjangan berbasis kinerja tersebut.

“Misalnya pelaporan sistem online, pedoman format pelaporan sudah dipahami pegawai, dan elemen pendukung lainnya sudah siap juga,” terang Sudirman.

Ditambahkannya lagi, jika Bupati Sidrap selaku pengambil kebijakan menetapkan tunjangan berbasis kinerja diterapkan pada 2019, maka seluruh seluruh pegawai harus siap melaksanakannya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Sidrap, Nasruddin Waris mengatakan, penerapan tukin menuntut peningkatan kinerja dibuktikan pelaporan yang dibuat setiap pegawai setiap harinya.

“Kalau pagi setiap pegawai membuat laporan perencanaan kegiatan. Sorenya mereka membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatannya,” lontar Nasruddin.

Adapun pembayaran tukin, tambah Nasruddin, berdasarkan hasil kelas jabatan dan nilai jabatan. “Ini sesuai evaluasi jabatan yg di telah divalidasi oleh Kemenoan RB,” tandasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Santri Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Tewas dalam Kebakaran

8 Januari 2025 - 17:38 WITA

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.