AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap mengamankan perlaku penganiayaan terhadap dua laki-laki di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sidrap.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Rangga (23) asal Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
Sementara korbannya yaitu lelaki Roni (30) asal Kampung Dare, Kelurahan Lajonga, Kecamatan Panca Lautang dan Wahyu (20) Jalan Banteng, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhallis melalui Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria mengatakan Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi pada Minggu, 2 April 2023, sekitar pukul 05.00 wita.
“Lokasinya di kos hijau jalan Sam Ratulangi Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Korbannya mengalami luka-luka akibat sabetan benda tajam,” ujarnya, Senin, 3 April 2023.
Kasus tersebut berawal ketika kedua korban berada didalam kamar kos perempuan Ria Handayani duduk sambil minum minuma beralkohol.
Selanjutnya datanglah pelaku dengan memegang senjata tajam yang sudah terhunus dan langsung mengamuk serta melakukan penganiaayan terhadap kedua korban.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri. Sementara korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo untuk dilakukan perawatan medis.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk motifnya, diduga cemburu karena perempuan yang didatangi kedua korban adalah mantan pacar pelaku,” tandasnya. (asp)