AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reskrim Polres Sidrap menangkap seoranh pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Selasa, (18/8/2020).
Pelaku bernama Irham alias Nire (23) warga Jalan Menennung, Kelurahan Simae, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Pria pengangguran itu ditangkap di kampungnya tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Selasa (18/8/2020) mengatakan, pelaku Irham ditangkap atas dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pemuda bernama Fahrul.
Pemarangan dan kericuhan pengunjung itu terjadi di Cafe Metro, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap, Selasa, 11 Agustus 2020, sekitar pukul 02.00 wita, dini hari.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, ia mengaku tersinggung karena korban menatap pelaku. Saat kericuhan, keduanya dalam pengaruh miras yang dikonsumsi di Cafe Metro.
Berawal dari situ, terjadilah penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Setelah melihat korban terluka, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Saat itu pula, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka memar, dan luka iris akibat sabetan senjata tajam pada bagian tangan dan punggung.
Kini terduga pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik diamankan di Mapolres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)