AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satgas penyakit mulut dan kuku (PMK) melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada para Peternak Sapi dan Kerbau di kecamatan Buntu Batu, Rabu (10/08/2022).
Bertempat di Aula Kecamatan Buntu Batu dan Kantor Desa Langda, Tim satgas PMK Kab. Enrekang melakukan komunikasi, informasi dan edukasi dihadiri Kadis Kominfo dan Statistik kabupaten Enrekang sekaligus Koordinator TIM Komunikasi, informasi dan Edukasi, Kadis Perternakan dan Perikanan , Camat Buntu Batu, Kepala Desa serta Peternak.
Kadis Kominfo dan Statistik, Hasbar mengatakan Kecamatan Buntu batu saat ini sudah masuk dalam zona merah penyebaran PMK, data tim satgas PMK sudah ada 40 ekor sapi ternak yg terjangkit Kecamatan Buntu yang sudah menyebar di 5 desa diantaranya Desa Langda,Desa Potokullin, Desa Lunjen, Pasui dan Eran batu yang telah terjangkit PMK. Terkhusus Desa Langda tingkat penularan paling tinggi di kecematan Buntu bantu
Terkait gal itu, Ka. Ops Polsek Buntu Batu, Aiptu Muhajir mengharapkan kesadaran dan keikhlasan masyarakat untuk jujur terhadap hewan ternaknya, demi memutus mata rantai penyakit PMK ini.
Kadis Peternakan dan Perikanan, Muh Alwi, SP kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi menyebarluasnya PMK di Kabupaten Enrekang terhadap ternak sapi, kerbau dan kambing dan babi.
Kadis Peternakan dan Perikanan, Muh Alwi mengakui penyebaran penyakit PMK ini sangat cepat. Ia mencontohkan di Desa Langda yang awal cuma 1 ekor yang terjangkit PMK, kini telah menyebar luas dan sangat pesat tercatat hingga hari ini Desa Langda sudah mencapai 30 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit.
Tim Satgas menjadikan PMK ini adalah penyakit yang harus cepat ditanggulangi agar tidak menyebar lagi atau bahkan nantinya tidak ada lagi PMK di Kabupaten Enrekang.
Dalam kesempatan itu, Kadis Perternakan dan Perikanan juga memberikan solusi bagi masyarakat Kecamatan Buntu Batu yang sudah terlanjur tertular PMK agar melakukan pemotongan bersyarat bagi hewan ternaknya.
Ia juga telah melakukan komunikasi dengan RPH rumah pemotongan hewan tingkat provinsi untuk memfasilitasi agar daging hewan yang terdampak dapat dijual, dengan harapan tidak merugikan pemilik ternak.
Muh Awi menjelaskan, ternak yang terdampak harus segera dipotong, dan diikuti vaksinasi 1 hingga 3, baik yang terjangkit maupun tidak, lalu lintas ternak juga harus dijaga dan biosecurity diterapkan
Aturan PMK, 1 ekor ditemukan terdampak pada satu wilayah masuk kategori zona merah (0 s/d 3km) kemudian 4 S/d 10 km dari titik ditemukan masuk zona kuning, zona Hijau 10 km ke atas.
Dia menyampaikan, PMK akibat dari virus dan masa inkubasi 1 sampai 14 hari adapun ciri ternak ditandai dengan hewan ternak demam, melepuh gusi lidah selanjutnya di kaki ada luka dan di sela-sela sekitar kuku luka. (sp)