AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Petugas gabungan di Kabupaten Sidrap melakukan operasi penyekatan larangan mudik 2021. Terpantau Jumat sore, (7/5/2021), petugas memeriksa sejumlah kendaraan yang terindikasi hendak mudik.
Operasi berlangsung di depan Pasar Lawawoi, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, dipimpin Wakapolres Sidrap, Kompol Ishak Ifa.
Tampak hadir Kasatpol PP dan Damkar Sidrap Usman Demma, dan Kasatlantas Polres Sidrap, AKP H.M. Tamrin.
Adapun personil dalam operasi tersebut terdiri satlantas, sabhara, intel, Kodim 1420, satpol PP, Dinas Perhubungan serta petugas kesehatan.
Dalam pemeriksaan itu, seluruh personil tetap mengedepankan cara yang humanis dan sopan kepada pengendara.
Kasatlantas Polres Sidrap, AKP H.M. Tamrin mengatakan operasi tersebut menyasar kendaraan dengan plat luar daerah. Tidak hanya kendaraan roda empat atau lebih, kendaraan bermotor dengan plat luar daerah juga ikut diperiksa.
“Dalam operasi ini kami utamakan untuk kendaraan di luar pelat Sidrap. Jadi kendaraan yang bukan pelat Sidrap kami berhentikan dahulu untuk dilakukan pemeriksaan sebelum melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek beberapa kelengkapan dokumen yang dibawa pemilik kendaraan dengan pelat dari luar. Sementara seluruh penumpang dilakukan pengecekan suhu tubuh.
“Pemeriksaan juga kami lakukan kepada seluruh penumpang. Untuk menerapkan aturan protokol kesehatan,” katanya.
Tampak satu persatu kendaraan berpelat dari luar daerah diperiksa, begitu juga kendaraan yang mengangkut banyak penumpang. Terpantau, kendaraan-kendaraan tersebut dapat menunjukkan dokumen pendukung. (asp)