AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG —– Wakil Bupati Pinrang, H. Alimin didampingi Sekda Pinrang, Ir. Budaya menerima penghargaan peringkat pertama pada penilaian kinerja perangkat daerah bidang penataan Ruang, Rabu (25/05/2022).
Gubernur Sulsel, A.Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa aturan ini dapat diselesaikan dikarenakan adanya sinegritas dari seluruh elemen baik di tingkat kabupaten, provinsi hingga kementrian.
“Lebih lanjut aturan ini juga diharapkan sebagai acuan dalam pembangunan suatu lokasi serta tetap menjaga kedaulatan pangan yang ada saat ini,” ucapnya
Selain itu Gubernur Sulsel juga menyampaikan kesyukuran atas disahkanya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang ketata ruangan yang merupakan pertama di indonesia yang terintegrasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).
Sebab, hal ini merupakan yang pertama di indonesia sehingga menjadi bahan rujukan dan studi banding di berbagai Provinsi lainnya.
Pada kesempatan ini turut dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2022 tentang penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
Dalam kegiatan ini, Hadir langsung Gubernur Sulawesi Selatan, A. Sudirman Sulaiman serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Abdul Hayat, Dirjen PUPR, beberapa Kepala Daerah atau yang mewakili, perwakilan Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan serta instansi dan pihak terkait lainnya. (ac)