AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reskrim Polsek Panca Rijang berhasil membekuk tiga pelaku pencuri motor, berdasarkan laporan Polisi : LP/09/III/2020 /SSL/Res Sidrap/ Sek.Pertanggal 22 Maret 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.
Kapolsek Panca Rijang AKP Mustain, Senin (23/3/2020) mengatakan kronologis tepat hari Kamis 12 Maret 2020, Korban atas nama Mahfud Syahroni memarkir Sepeda Motornya Honda Beat Nopol DP 5026 HI di kompleks Mesjid AMM Bambu runcing Rappang.
Mahfud ini sedang istirahan dalam perumahan mesjid AMM Bambu Runcing kemudian keesokan harinya tepat hari Jumat 13 Maret 2020 sekitar jam 06.30 Wita korban ingin menggunakan sepeda motornya namun Sepeda Motornya tersebut sudah tidak ada.
Kejadian ini langsung dilaporkan kepihak kepolisian di Polsek Panca Rijang dan direspon langsung oleh Satuan Reskrim Polsek Panca Rijang.
Menindaklanjuti laporan tersebut Reskrim Polsek Panca Rijang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku tersebut yang bernama Haekal Bin Hamkah yang berada di Jalan Pasar Baru Kelurahan Rappang Kecamatan Pancarijang, Sidrap.
Unit Reskrim Polsek Panca Rijang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panca Rijang IPTU Sudirman melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian bernama Haekal.
Pelaku tersebut diintrogasi dan mendapatkan laporan bahwa dirinyan bersama Muh Aswan dan Nur Ramadhan melakukan pencurian sepeda motor di Mesjid AMM Bambu Runcing Rappang.
Setelah mendapatkan informasi, unit Reskrim Polsek Panca Rijang melakukan penangkapan terhadap Muh Aswan di Desa Anabanna Kecamatan Pituriawa.
Sementara Nur Ramadhan diringkus di depan SD 2 Pancarijang Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. Kini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan untuk ditindaklanjuti. (asp/ajp)