AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kini Polres Sidrap menerapkan penggunaan ID Card kepada setiap pengunjung atau tamu di Mapolres Sidrap yang di mulai hari ini, Kamis (08/08/2019).
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono saat di konfirmasi membenarkan penggunaan ID Card tersebut yang diwajibkan kepada para pengunjung dan tamu yang datang di Mapolres Sidrap.
“Hal ini di lakukan tujuannya secara khusus pengamanan internal Polres Sidrap menghindarkan kemungkinan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Budi Wahyono.
Kegiatan ini Dibawah pengawasan Kasi Propam Ipda Bahri dan di bantu oleh anggotanya Bripka Ismail beserta anggota piket jaga mengarahkan kepada para pengunjung untuk menggunakan ID Card dan menunjukkan kartu tanda pengenal seperti KTP atau SIM.
“Apabila pengunjung tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenalnya tidak di perbolehkan memasuki area Polres Sidrap,” kata Kasi Propam, Ipda Bahri.
Bahri menjelaskan bahwa penerapan ID Card yang diberikan kepada setiap tamu diantaranya, Tamu Pimpinan, Tamu Umum, Tamu Pelayanan Lalu Lintas, Tamu Pelayanan Reskrim dan Pelayanan Intelkam.
Selain itu, pengunjung juga wajib membuka jaket dan memeriksa barang bawaan atau tas, termasuk pembesuk tahanan.
Penerapan ID Card diberlakukan sebagai langkah awal dalam mengontrol setiap pengunjung yang masuk ke Polres Sidrap. Ini merupakan salah satu wujud sebagai bentuk pelayanan kita terhadap masyarakat. (asp/ajp)