AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diwilayahnya, Polsek Panca Rijang, Sidrap, ini melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti (BB) hasil kejahatan, Selasa malam, (30/7/2019).
Dari hasil pengembangan dan pencarian barang bukti tersebut oleh unit Reskrim dan unit intelkam Polsek Panca Rijang dipimpin Panit I Reskrim, Aiptu Joni Mamisa, berhasil menciduk terduga pelaku Curanmor atas nama Riswan.
Pelaku terduga, Riswan alias Wawan dibawa kerumah keluarganya di Boki, Kecamatan Tiroang, Pinrang untuk melakukan pencarian sebagian barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Panca Rijang, AKP Erwin Surahman mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/93/VII/2019/Sulsel/Ressidrap/Sek.PR sehingga terduga pelaku yang berhasil diamankan dibawa kerumah keluarganya di Tiroang Pinrang untuk mencari sebagian barang bukti tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Pada saat dirumah keluarganya kami temukan kap depan sepeda motor hasil curian,” tambah Erwin.
Karena bukti hasil curian sudah digadai lanjut Erwin, terduga pelaku Riswan ini kami bawa ketempat atau lokasi dimana pelaku gadaikan hasil curian tersebut kepada Arya dan Fahmi.
“Namun keduanya tidak ada ditempat dan sekarang ini, Arya bersama Fahmi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi,” ungkap Erwin.
Kini aparat kepolisian dari Polsek Panca Rijang masih terus melakukan upaya pengembangan kasus curanmor ini. (asp/ajp).