AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan penyerahan kembali Ranperda Perubahan RPJMD 2018-2023 serta Penyerahan Catatan dan Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020, berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Senin (5/4/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan dampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno Bahri, dan Wakil Ketua II, Kasman.
Beberapa catatan dan rekomendasi penting yang merupakan rangkuman dari pendapat akhir masing-masing fraksi yang ada di pansus LKPJ turut disampaikan dalam rapat itu.
Anggota DPRD Sidrap, H Bahrul Appas, Selasa (6/4/2021), meminta kepada kepala daerah untuk mewujudkan Percepatan Reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan supremasi hukum, dan pengembangan kebijakan yang pro gender. pengembangan pendidikan, kepemudaan, kebudayaan, dan pembangunan kesehatan.
“Ini masih perlu pengembangan infrastruktur bernilai tinggi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, dan memperlancar aksesibilitas antar wilayah,” kata H Bahrul
Selain itu, H Bahrul juga meminta pemerintah daerah agar kedepannya lebih memprioritaskan program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat, terlebih lagi pada musim Pandemi Covid-19 Ini.
Adanya peningkatan produktivitas dan nilai tambah sektor pertanian berbasis sistem pertanian terpadu, modern dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah dalam hal ini dinas perdagangan dan badan pendapatan daerah. untuk segera mencari solusi permasalahan yang terjadi dipasar lawawoi.
Kemudian dalam rangka meningkatan PAD, dipandang perlu mempertimbangkan untuk memindahkan pasar lawawoi ke pasar baru (sekitar rumah susun) .
Lanjut H. Bahrul, untuk dinas peternakan dan perikanan, meminta ketegasan terkait penegakan perda rumah potong hewan, dan tindaklanjut dalam sistem pengelolaannya berdasarkan perda tersebut.
Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit umum di kabupaten sidrap, terkhusus pelayanan kesehatan masyarakat dan menertibkan dokter spesialis kebidanan yang sesuai dengan Permenkes No.56 tahun 2014 pasal 37 paragraf 3 rumah sakit umum kelas c, tentang pelayanan 24 jam terus-menerus dan mengingat aspirasi masyarakat kita, tidak untuk meninggalkan kota atas pelayanan rumah sakit kelas C
Pemerintah daerah harus menegaskan aturan tentang penataan toko modern agar dikaji secepatnya karena menyangut kepentingan masyarakat khususnya para pedagang kecil dan pedagang pasar.
Terkhusus, di sisa masa jabatan beliau, untuk memperbaiki kondisi pemerataan pembangunan berkeadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah daerah harus lebih objektif dan transfaransi dalam pelaksanan kegiatan-kegiatan fisik seperti papan proyek baik tahun anggaran 2020, maupun tahun anggaran berikutnya.
Begitu kepada dinas PUPR untuk kegiatan pemeliharaan jalan khususnya jalan akses ekonomi antar desa untuk dimaksimalkan kemudian pemerintah daerah kedepannya agar lebih memprioritaskan program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat terlebih lagi pada masa pandemi covid-19. (asp)