AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — DPRD Parepare menetapkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan bersama 3 buah Ranperda lainnya. Penetapan penuntasan Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Tiga Perda yang ditetapkan selain Perda APBD 2023 masing-masing, Perda Pencegahan, pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perda Ketahanan Pangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, penetapam sekaligus ini sengaja dilakukan agar target bisa tercapai. Mengingat, waktu hanya menyisakan satu bulan saja.
”Ini memang sengaja dilakukan untuk efektivitas, khususnya soal waktu. Kan tinggal satu bulan, takutnya tidak bisa terkejar,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut Legislator Demokrat itu mengatakan, selain persoalan waktu, tiga ranperda juga baru mendapat persetujuan dari provinsi. Kemudian, jadwal padat wali kota juga menjadi pertimbangan.
”Tiga Ranperda baru dapat persetujuan provinsi. Terus Perda APBD harus selesai besok, makanya kami rampungkan semua hari ini. Apalagi jadwal wali kota padat sekali, takutnya nanti dia tidak bisa hadir, pasti tertunda karena dia yang harus tanda tangan,” terangnya.
Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Parepare itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, penetapan empat perda terakhir ini sebagai wujud keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Ini dianggap bisa berdampak baik bagi kemajuan Kota Parepare.
”Tentu saja ini wujud yang baik bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya. Semoga ini juga berdampak bagus untuk masa depan Kota Parepare,” kata dia.
Kemudian, khusus untuk Perda APBD 2023, Ketua DPD I Golkar Sulsel itu mengatakan, jumlah pendapatan dan anggaran belanja sudah dianalisis sesuai kebutuhan. Hal itu akan dimaksimalkan sepanjang tahun 2023.
”Rp900 miliar lebih sudah ditetapkan. Ini semua tentu menjadi acuan program prioritas demi memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Ini juga kesempatan terakhir saya untuk mengabdi,” jelasnya. (asp)