AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Penyidik Satreskrim Polres Sidrap menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah 5 tahun di Sidrap yang dibuang ke saluran irigasi di Lingkungan Tangkoli, Kelurahan Manisa, Kecamatan Baranti, Sidrap yang mayatnya ditemukan tanpa kepala, Rabu, 13 Mei 2020 kemarin.
Rekonstruksi ini dilakukan di depan Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Nomor 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dalam rekon itu, polisi menghadirkan Lia (50) pelaku pembunuhan sekaligus merupakan ibu tiri korban Muh Haikal bocah 5 tahun. Selain itu, juga dihadirkan saksi-saksi, salah satunya ayah korban Angga.
Sedikitnya ada 16 adegan dalam rekon pembunuhan itu. Terungkap sejumlah fakta, pembunuhan dilakukan karena kecemburuan.
Adegan yang diperagakan itu mulai dari penculikan di rumah korban hingga membuangnya disaluran irigasi. Pembunuhan itu dilakukan pelaku seorang diri.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika melalui KBO Reskrim Polres Sidrap, Iptu Muh Saad mengatakan, motif pembunuhan itu adalah cemburu.
“Pelaku cemburu terhadap korban anak tirinya karena korban lebih disayang oleh suaminya dibanding yang lain,” kata Iptu Muh Saad.
Iptu Muh Saad menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan bocah 5 tahun adalah istri pertama dan memiliki dua orang anak kemudian bercerai sekitar tahun 2002 kemudian rujuk kembali tahun 2019.
Pelaku marah kepada suaminya karena pelaku beranggapan bahwa hanya korban Muh Haikal anak dari istri ke 4 yang disayang. (asp/ajp)