AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Sidrap, Sainal Rosi A.Md. Pust menggelar sosialisasi peraturan daerah no 13 tahun 2016 di Desa Tonrong Rijang, Kecamatan Baranti, Senin (25/10/2021).
Di desa Tonrong Rijang, politisi Partai NasDem itu, memgumpulkan tokoh tani, tokoh perempuan hingga tokoh pemuda untuk sosialisasi perda tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu.
Ia berharap, keberadaan BUMDes khususnya di Desa Tonrong Rijang bisa menjadi wadah bagi masyarakat setempat untuk menggali potensi desa, dan kemudian membuka lapangan kerja.
“Kita harap BUMDes di Desa Tonrong Rijang ini membuka usaha yang bisa menyerap tenaga kerja, hingga mengurangi pengangguran,” ujarnya.
Sosialisasi ini, juga dihadiri Kabag Pemerintahan Setda Sidrap, Fandhy Ansari, Sekretaris Dinas Pemdes PPA, Suhaya Angriani dan Kades Tonrong Rijang, Abd Kadir. (sp)