AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap memanggil dan melakukan pertemuan dengan pengusaha tenda yang ada di Kecamatan Maritenggae, Senin, (24/5/2021).
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Kasat Lantas di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.
Kegiatan yang berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dipimpin Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muh Thamrin.
Hadir pula KBO Lantas, IPDA H Alwi dan PS Kanit Dikyasa Aipda Suriadi. Rapat tersebut terkait dengan penggunaan dan diluar fungsinya.
“Kegiatan ini dilaksankan dengan tujuan mengatur dan menata penggunaan jalan diluar fungsinya,” kata Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muh Thamrin.
Disamping itu, katanya pengusaha tenda juga harus memperhatikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menggunakan jalan diluar fungsinya. (asp/ajp)