Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 13 Jul 2020 13:54 WITA ·

Shalat Idul Adha Tahun Ini masih Wajib Terapkan Prokokol Kesehatan


 Shalat Idul Adha Tahun Ini masih Wajib Terapkan Prokokol Kesehatan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Persiapan Pelaksanaan Hari Idul Adha dan Penyembelian Qur’ban 1441 H pada masa tatanan Kehidupan Normal mendasari Surat Edaran Menteri Agama, mulai dibahas.

Di Tellu Limpoe misalnya, Camat Tellu Limpoe, Andi Mauraga menggelar rapat Koordinasi bersama Danramil 1420-02 Tellu Limpoe, Sertu Wai Purwanto, Kapolsek Tellu Limpoe, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Tellu Limpoe, Kepala Kantor Urusan Agama, PHDI Amparita, Kepala Desa, Lurah, Imam Desa dan Tokoh Agama setempat.

Tujuannya, kataCamat Tellulimpoe, Andi Mauraga membahas beberapa Panduan penyelengaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan Hewah Kurban.

Point penting, kata dia, adalah menyiapkan petugas untuk tetap melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan shalat Idul Adha.

“Masjid yang akan ditempati pelaksanaan kegiatan harus ada izin dari masing-masing Kepala Desa dan Lurah,” katanya, Senin (13/7/2020).

Setelah itu, Kepala Desa dan Lurah melakukan pemeriksaan ditempat pelaksanaan kegiatan dan melibatkan aparat desa dan kelurahan serta Melakukan pembersihan dan disinfeksi diarea tempat pelaksanaan.

Selain itu, membatasi pintu keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitiser dipintu jalur keluar masuk.

Menyediakan alat pengecekan suhu dipintu jalur masuk dan jika ditemukan jamaah dg suhu 37,5 ( 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit ) tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan serta menerapkan pembatas jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak celengan karena berpindah tangan yang dianggap rawan terhadap penyebaran Virus Covid-19.

Demikian halnya Kapolsek Tellu Limpoe, Iptu Zakaria. Ia juga menghimbau agar Jamaah dalam kondisi sehat dan membawa sejadah, alas shalat, menggunakan masker dari rumah dan selama berada di tempat pelaksanaan shalat idul adha sertam menjaga kebersihan tangan dg sering mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

Ia juga meminta pada shalat idul adha, tidak menyertakan anak-anak dan warga lanjut usia yang rentang tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19.

Soal Penyembelihan Hewan Qurban, harus dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik dan mengatur kepadatan di lokasi.

Panitia juga mengatur jarak antar pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengemasan daging serta pendistrobusian daging hewan kurban dilakukan oleh Panitia kerumah Mustahik. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.