Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 13 Jul 2020 13:54 WITA ·

Shalat Idul Adha Tahun Ini masih Wajib Terapkan Prokokol Kesehatan


 Shalat Idul Adha Tahun Ini masih Wajib Terapkan Prokokol Kesehatan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Persiapan Pelaksanaan Hari Idul Adha dan Penyembelian Qur’ban 1441 H pada masa tatanan Kehidupan Normal mendasari Surat Edaran Menteri Agama, mulai dibahas.

Di Tellu Limpoe misalnya, Camat Tellu Limpoe, Andi Mauraga menggelar rapat Koordinasi bersama Danramil 1420-02 Tellu Limpoe, Sertu Wai Purwanto, Kapolsek Tellu Limpoe, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Tellu Limpoe, Kepala Kantor Urusan Agama, PHDI Amparita, Kepala Desa, Lurah, Imam Desa dan Tokoh Agama setempat.

Tujuannya, kataCamat Tellulimpoe, Andi Mauraga membahas beberapa Panduan penyelengaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan Hewah Kurban.

Point penting, kata dia, adalah menyiapkan petugas untuk tetap melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan shalat Idul Adha.

“Masjid yang akan ditempati pelaksanaan kegiatan harus ada izin dari masing-masing Kepala Desa dan Lurah,” katanya, Senin (13/7/2020).

Setelah itu, Kepala Desa dan Lurah melakukan pemeriksaan ditempat pelaksanaan kegiatan dan melibatkan aparat desa dan kelurahan serta Melakukan pembersihan dan disinfeksi diarea tempat pelaksanaan.

Selain itu, membatasi pintu keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitiser dipintu jalur keluar masuk.

Menyediakan alat pengecekan suhu dipintu jalur masuk dan jika ditemukan jamaah dg suhu 37,5 ( 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit ) tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan serta menerapkan pembatas jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak celengan karena berpindah tangan yang dianggap rawan terhadap penyebaran Virus Covid-19.

Demikian halnya Kapolsek Tellu Limpoe, Iptu Zakaria. Ia juga menghimbau agar Jamaah dalam kondisi sehat dan membawa sejadah, alas shalat, menggunakan masker dari rumah dan selama berada di tempat pelaksanaan shalat idul adha sertam menjaga kebersihan tangan dg sering mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

Ia juga meminta pada shalat idul adha, tidak menyertakan anak-anak dan warga lanjut usia yang rentang tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19.

Soal Penyembelihan Hewan Qurban, harus dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik dan mengatur kepadatan di lokasi.

Panitia juga mengatur jarak antar pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengemasan daging serta pendistrobusian daging hewan kurban dilakukan oleh Panitia kerumah Mustahik. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.