AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kebijakan Pemkab Sidrap untuk meniadakan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H, baik di lapangan maupun di masjid, ditanggapi beragam oleh warga.
Meski, alasan pemerintah menerbitkan terbaru bernomor 400/46/VII/kesra itu karena alasan zonasi pengendalian wilayah, dan masuknya Sidrap di zona orange pandemi covid-19.
Dalam beberapa postingannya sejak Surat Edaran terbaru itu keluar, Netizen menyinggung keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), yang sepertinya luput dari pengawasan pemerintah selama pandemi Covid-19.
“THM masih selalu terbuka,” tulis pemilik akun wawan setiawan.
Keberadaan THM di Sidrap memang kerap menjadi perdebatan. Pada hari raya Idul Fitri 1442 lalu, Pemkab juga pernah disoroti lantaran dinilai tidak tegas terhadap THM yang beroperasi selama bulan suci ramadhan.
Sebelumnya, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, ditiadakannya pelaksanaan shalat ied tahun ini karena regulasi dan aturan berdasarkan surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.
Dalam surat edaran Kementerian Agama RI itu disebutkan, bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban ditengah Pandemi Covid-19 belum terkendali dan muncul varian baru.
“Bukan hanya di Sidrap saja ditiadakan, kurang lebih 16 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Zona Orange,” kata Sudirman Bungi. (asp)