AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Beredarnya Surat Keputusan BPD HIPMI Sulsel nomor 021/SKEP/1-Sek/BPD/VI/2020 terkait Tim Pengurus Sementara (Carateker) BPC HIPMI Sidrap dianggap inkonstitusional.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Steering Commitee (SC) Muscab BPC HIPMI Sidrap, Abdul Jabbar saat ditemui di Pangkajene, Sidrap, Selasa, (23/6/2020.
“Kok… SK Karateker yang diterbitkan oleh BPD HIPMI Sulsel tidak ditandatangani dan di stempel basah (hanya hasil scan). Terus yang jadi Ketua karateker adalah salah satu candidat bakal calon Ketua BPC HIPMI Sidrap, inikan lucu,” tegas Abdul Jabbar.
Lanjut Jabbar, jika keputusan BPD HIPMI Sulsel ini adalah tamparan selaku kader HIPMI di Sidrap.
“Bagaimana tidak.. kami tidak dikonfirmasi selaku penanggungjawab Muscab, langsung diterbitkan surat karateker. Selaku SC tentunya masih bertanggungjawab terhadap pelaksanaan seluruh rangkaian Muscab BPC HIPMI Sidrap”ujarnya.
Sementara Bunyamin selaku Ketua Terpilih BPC HIPMI Sidrap hasil mandataris Muscab BPC HIPMI Sidrap yang berlangsung pada tanggal 28 November 2019 di Baruga RMS Lempangnge, Rappang merasa keberatan terhadap keputusan BPD HIPMI Sulsel karena dianggap keputusan tersebut hanya menguntungkan salah satu pihak dan tidak mempertimbangkan etika organisasi HIPMI.
“Saya heran juga langsung ada surat yang sampai dirumah, terkait karateker BPC HIPMI Sidrap dan undangan pelaksanaan lanjutan Muscab BPC HIPMI Sidrap yang ditandangani oleh karateker yang ditunjuk oleh BPD HIPMI Sulsel.” tegasnya.
Informasinya, malam ini, Selasa 23 Juni 2020 dilaksanakan rapat virtual dengan menggunakan aplikasi zoom dengan agenda kelanjutan muscab BPC HIPMI Sidrap oleh karateker BPC HIPMI Sidrap. (asp/ajp)