Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Fokus · 17 Jun 2021 12:48 WITA ·

Sosialisasi Perda Retribusi IMB, H Ruslan Didampingi Asisten I dan Kadis PMPTSP


 Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat sosialiasi Perda di Pajalele, Kamis (17/6/2021) Perbesar

Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat sosialiasi Perda di Pajalele, Kamis (17/6/2021)

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan perubahan atas perda No.2/2011, di Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe.

Retribusi IMB sendiri merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemda atas pemberian izin mendirikan bangunan. Bisa berupa pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dan pelestarian dan pemugaran.

Ketua DPRD Sidrap itu, didampingi Asisten I Pemkab Sidrap, AM Faisal, dan juga Kadis PMPTSP Sidrap, Ir Ruli Dasananda yang secara teknis memaparkan penjabaran perda tersebut.

Menurut H Ruslan, perda retribusi IMB penting diketahui masyarakat karena telah menjadi syarat penting. “IMB itu penting kita miliki, karena menjadi syarat dalam mengurus berbagai kepentingan. Termasuk perbankan,” jelas politisi Nasdem itu.

Olehnya itu, mantan Sekda Sidrap mengimbau, agar masyarakat menjadikan sosialisasi perda retribusi ini sebagai bahan pelajaran dalam mengurus IMB.

“Hadir kadis PTSP. Beliau yang tahu segala bentuk syarat kepengurusan IMB, termasuk perizinan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Sidrap, AM Faisal mengatakan, sosialisasi perda ini
merupakan salah satu fungsi DPRD. Yakni fungsi legislasi. Segala bentuk perda, baik dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, memang wajib disosialisasikan kepada masyarakat.

Kadis PMPTSP Sidrap, Ruli Dasananda juga  menjelaskan teknis perhitungan retribusi IMB terkini yang dimiliki Kabupaten Sidrap itu.

“Ini merupakan perubahan atas perda No.2/2011. Dimana akan ada indikator, indeks dan parameter kemudian nantinya akan ada perkalian yang mempengaruhi perhitungan,” jelasnya.

Iapun meminta masyarakat yang ingin mengurus IMB untuk bertanya kepada layanan kantor PTSP ataupun aparat setempat.

Tujuannya, ntuk mendapatkan perhitungan retribusi IMB melalui rumus perhitungan disesuaikan dengan luas bangunan, indeks terintegrasi dari klasifikasi jenis bangunan, rencana anggaran biaya dan harga satuan retribusi tersebut. (sp)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.