Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Ajatappareng · 9 Jul 2021 14:14 WITA ·

Sudah Ada Legal Standing, Obyek Wisata Lappalaona harus Dikelola Profesional


 Sudah Ada Legal Standing, Obyek Wisata Lappalaona harus Dikelola Profesional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Ketua Komisi III DPRD Barru H. Syamsuddin Muhiddin meminta obyek wisata Lappalaona dikelola secara profesional dengan membentuk tim kerja yang melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi mengingat Lappalaona masuk kawasan hutan. 

Syamsuddin menekankan dan menegaskan hal tersebut, saat berkunjung di kawasan Lappalapona, destinasi wisata primadona di Kabupaten Barru, Kamis L, (8/7/2021).

Menurut Syamsuddin, Lappalaona yang berada di ketinggian bisa juga disebut negeri di atas awan harus ditata dengan baik sehingga menambah daya tarik para wisatawan dari dalam negeri maupun luar negeri baik itu secara lokal, domistik maupun mancanegara.

Selain itu Anggota DPRD Barru ini sangat mengharapkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Barru segera bekerja dengan membuat Site Plant penataan secara bertahap sesuai anggaran yang tersedia. 

“Kita berharap, Lappalaona bisa menjadi Daerah Tujuan untuk  berWisata (DTW)  dan bisa menjadi ikon Kabupaten Barru Sulsel,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Barru, A. Syarifuddin menambahkan saat ini, Lappalaona sudah punya legal standing pengelolaan, karena Lappalaona merupakan kawasan hutan, sehingga harus ada perjanjian kerjasama pengelolaan antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupten Barru untuk memanfaatkan kawasan hutan Lappalaona sebagai kawasan tempat untuk wisata. 

A Syarifuddin, mengatakan seiring dengan semakin banyaknya pengunjung, maka yang sangat mendesak untuk dibenahi adalah jalanan masuk kawasan wisata, area parkir dan toilet/kamar mandi. 

“Insya Allah kebutuhan mendesak tersebut akan kita usahakan secepatnya akan penuhi secara bertahap untuk kenyamanan para wisatawan atau pengunjung,” ungkapnya A. Syarifuddin.

Kepala UPT KPH Ajattappareng Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, diwakili Kepala Seksi Perencanaan, Agus menjelaskan bahwa kawasan Lappalaona saat ini sudah menjadi kawasan wisata merupakan kawasan hutan produksi terbatas. 

“Karena ini kawasan hutan maka Lappalaona diharapkan terkelola sesuai dengan aturan yang telah disepakati melalui kerjasama antara Pemprov dan Pemda sehingga pengelolaan sebagai obyek wisata berjalan seiring tampa merusak fungsi hutan,” tandasnya. (isk)

Artikel ini telah dibaca 272 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Januari 2025 - 14:40 WITA

APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas

13 Januari 2025 - 15:07 WITA

Dinobatkan Sebagai Icon Beauty, Siswi SMP Sidrap Cetak Prestasi Internasional di Singapura

13 Januari 2025 - 14:49 WITA

Babinsa Koramil 1420-07/Baranti Ajak Warga Bersihkan Saluran Air

13 Januari 2025 - 10:58 WITA

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

PT Annur Travel Berangkatkan Jamaah Umrah dari 3 Provinsi dan 1 Negara

9 Januari 2025 - 14:14 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.