AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Bupati Sidrap, H Dollah Mando, menerbitkan surat edaran mengenai protokol kesehatan Covid-19 menjelang pernikahan putranya, Kamis, 8 Oktober mendatang.
Surat edaran berdasarkan Perbup No 32 tahun 2020 itu, ditujukan kepada warga yang akan menggelar hajatan.
Intinya, Pemkab Sidrap meminta yang akan menggelar hajatan untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sidrap.
Dalam surat tertanggal 2 Oktober 2020 tersebut, ditegaskan tiga poin yang harus diperhatikan seluruh masyarakat yang akan melaksanakan hajatan (pesta perkawinan, aqiqah dan pesta adat).
Diantaranya, mewajibkan warga atau pemilik hajatan memperhatikan penggunaaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu.
Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Dan mengimbau warga untuk memperhatikan interaksi fisik (physical distancing) dan pengaturan jarak.
Seperti diketahui, Bupati Sidrap sendiri, rencananya akan menggelar hajatan berupa pesta pernikahan putranya di Rujab Bupati Sidrap, Kamis (8/20) mendatang.
Sementara, data yang dihimpun hingga Selasa (6/10), menyebutkan jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid 19, dari awal sampai sekarang sudah 174 orang.
166 orang telah dinyatakan sembuh, 2 orang meninggal dunia. Dan sisanya 8 orang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri. (asp)