Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 22 Sep 2019 23:33 WITA ·

Syaharuddin Alrif “Tudang Sipulung” Bersama OKP se Sidrap


 Syaharuddin Alrif “Tudang Sipulung” Bersama OKP se Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif Tudang Sipulung bersama Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, se-Kabupaten Sidrap, di Cafe Trizz, dijalan Dinas Pendidikan lama, Minggu malam (22/9/2019).

Tudang Sipulung ini dirangkaikan dengan Acara Sosialisasi Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri Ketua KNPI Sidrap, Abdul Jabbar dan jajarannya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Sidrap, Andi Anis Dachlan dan Ratusan OKP se Kabupaten Sidrap dengan tema mewujudkan Sidrap sebagai Kabupaten layak pemuda tahun 2020.

Ketua KNPI Sidrap, Abdul Jabbar mengatakan tudang Sipulung ini merupakan hal sangat penting karena outputnya sangat luar biasa.

Kedepan di Sidrap akan hadir peraturan daerah (Perda) tentang pemberdayaan tahun 2020. Tentu ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua untuk berikhtiar dan mengawal bersama dalam mewujudkan Sidrap sebagai Kabupaten layak pemuda tahun 2020.

Dalam tudang Sipulung ini tentu kita sangat berharap ada Anspirasi penyampaian ide dan gagasan yang dijadikan sebagai langkah dalam proses kebijakan kedepan.

Kegiatan ini merupakan kegiatan kemitraan antara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan DPD KNPI Kabupaten Sidrap dan merupakan kegiatan Kolaborasi yang selama kita bangun dalam rangka bagaimana melihat SDM Pemuda Sidrap yang memiliki kualitas yang mempunyai daya saing.

Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Sidrap, Andi Anis Dachlan mengatakan kegiatan seperti ini sangat penting karena selain memberikan tujuan yang kita capai ini juga merupakan salah cara memecahkan persoalan dan masalah di Kabupaten Sidrap.

Apalagi saat ini, seluruh elemen organisasi yang yang ada siap menjadikan Kabupaten Sidrap sebagai kabupaten layak pemuda tahun 2020.

Untuk itu kami sangat berharap kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bisa menfasilitasi kita agar dapat mempercepat penyelesaian regulasi mewujudkan Sidrap sebagai Kabupaten layak pemuda tahun 2020,” ungkap Syaharuddin Alrif.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Syaharuddin Alrif akan berjuang untuk dalam menyelesaikan regulasi Sidrap sebagai Kabupaten layak pemuda tahun 2020.

Untuk mewujudkan regulasi Sidrap sebagai Kabupaten layak pemuda tahun 2020 dibutuhkan dorongan, Dukungan dan Material dari seluruh OKP yang ada di Sidrap.

Kami sudah siapkan bahan perdanya, tinggal dukungan dari anggota Legislatif dalam mengusulkan Perda kepemudaan Sidrap jadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 sehingga kepemudaan mempunyai payung hukum di Kabupaten Sidrap. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.