Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Ajatappareng · 17 Jun 2019 15:43 WITA ·

Tak Bayar Sewa, Satpol PP Sidrap Segel Lods Pedagang


 Tak Bayar Sewa, Satpol PP Sidrap Segel Lods Pedagang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Personel Satpol PP dan Damkar Sidrap bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, akhirnya turun dan menyegel fasilitas di 8 pasar di Sidrap, Senin (17/6/2019).

Penyegelan dilakukan menyusul belum selesainya pembayaran tunggakan para pedagang lods. Tercatat ada sekitar Rp798 juta tunggakan restribusi belum terbayar. Itu di 300 lebih fasilitas pasar mulai pelataran, kios dan los.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Sidrap, Ahmad Dollah di Pasar Rappang, Senin siang, mengatakan upaya penyegelan dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan retribusi pasar. “Tahapan penyegelan adalah langkah terakhir setelah dilakukan pemberitahuan sebelumnya melalui Surat Bupati,” ujarnya.

Ahmad merinci, pembayaran retribusi pasar sebenarnya telah jatuh tempo 30 September 2018 lalu. Kemudian, dilakukan perpanjangan, hingga dilakukan penyampaian melalui Surat Bupati Nomor: 974/2677/Disdag, pada tanggal 23 Mei 2019, Tentang Pemberitahuan Batas Akhir Pembayaran Kontrak Tahunan.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perbup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tatacara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar.

Informasi lain, tunggakan yang paling banyak terdapat di Pasar Sentral Pangkajene, yang jumlahnya sekitar Rp200 juta lebih.

Meski disegel, kata Ahmad Dollah, pemilik masih diberikan waktu untuk membayar. Namun jika tidak dilunasi hingga waktu yang telah ditentukan maka fasilitas akan dialihkan ke lain. Sanksi penyegelan ini, dilakukan Pasar Pangkajene, Rappang, Tanru Tedong, Dongi, Empagae, Lawawoi, Amparita, Bilokka.

Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar, Muhammad Akbar menegaskan, hingga Senin siang, jumlah fasilitas yang disegel di Pasar Rappang misalnya kurang lebih 71 lods, 27 kios dan 103 pelataran. Penyegelan akan terus dilaksanakan hingga Sabtu (22/6) mendatang. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kakanwil BPN Gorontalo Terima Kunjungan Silaturahmi Ka BNN Kota Gorontalo

15 Januari 2025 - 18:58 WITA

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Januari 2025 - 14:40 WITA

APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas

13 Januari 2025 - 15:07 WITA

Dinobatkan Sebagai Icon Beauty, Siswi SMP Sidrap Cetak Prestasi Internasional di Singapura

13 Januari 2025 - 14:49 WITA

Babinsa Koramil 1420-07/Baranti Ajak Warga Bersihkan Saluran Air

13 Januari 2025 - 10:58 WITA

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.