Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 27 Jan 2023 23:29 WITA ·

Terduga Pelaku Penikaman THM di Sidrap Menyerahkan Diri ke Polisi


 Terduga Pelaku Penikaman THM di Sidrap Menyerahkan Diri ke Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polisi mengamankan inisial AF (17) pelaku penikaman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sidrap. Para pelaku ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri selama 4 hari.

“Kami mengamankan pelaku inisial AL merupakan pelaku penusukan dengan sebilah badik terhadap korban,” ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat rilis di Polres Sidrap, Jumat (27/1/2023).

Erwin menjelaskan, selain AL, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni AI (24) dan RA (26). Keduanya juga ikut terlibat saat terjadi kejadian penikaman.

“AI sebagai pelaku yang melakukan pelemparan dengan memakai botol bir sekaligus pemilik badik yang digunakan pelaku menikman, dan kemudian inisial RA masih sementara pemeriksaan untuk mengetahui peran yang bersangkutan,” imbuhnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Bulu Timoreng, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap pada Kamis (26/1). Pelaku menyerahkan diri dengan dengan didampingi Kepala Desa Bulu Timoreng.

“Pelaku sempat melarikan diri, kemudian menyerahkan diri ditemani oleh Kepala Desa Bulu Timoreng ke kantor Polres Sidrap,” imbuhnya.

Adapun motif penikaman tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban saat berada di salah satu THM di Sidrap. Yang kemudian berujung dengan adanya penikaman.

“Jadi ini kesalahpahaman, saling senggol antara pelaku dan korban yang mana pada saat itu kedua kelompok dalam pengaruh minuman keras,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku AL dijerat dengan Pasal 338 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 55 ayat 1.

Adapun AI dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria mabuk di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerang pengunjung di tempat hiburan malam (THM). Akibatnya satu orang meninggal dan lima orang lainnya mengalami luka tusukan.

“Pelaku dalam pengaruh alkohol kemudian menyerang pengunjung THM,” ungkap Kapolsek WatangPulu AKP Suwandi.

Suwandi menjelaskan, kejadian penikaman tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin (23/1) sekitar pukul 02.00 Wita. (asp)

Artikel ini telah dibaca 270 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.